SULA, metro7.co.id – Kabar kenaikan biaya Jama’ah Haji belum berdampak di Kepulauan Sula, Maluku Utara sebelum adanya penetapan Keputusan Presiden (KEPPRES) Republik Indonesia di Jakarta Pusat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kementrian Agama Kepulauan Sula, Yamin Zul mengatakan, kenaikan biaya Jama’ah Haji kurang lebih Rp90 juta oleh Kemenag RI ada pemotongan melalui subsidi.

“Nanti dilihat lagi dengan jaraknya, kalau jaraknya jauh berarti subsidinya besar, sedangkan jarak yang dekat dengan Makkah ada kemungkinan subsidinya kecil,” kata Yamin Zul, Kamis (9/3).

Ia bilang, jika biaya Jama’ah Haji sudah ditetapkan melalui Keppres RI. “Maka, sudah pastinya kita menggunakan aturan biaya yang baru,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Yamin Zul, biaya Jama’ah Haji masih menggunakan aturan biaya lama. “Ya, kurang lebih biaya Jama’ah Haji itu sekitar Rp. 49 juta sebelum adanya penetapan Keppres,” terangnya.

Menurutnya, tugas Kemenag Kepulauan Sula mengenai keputusan pusat kepada masyarakat harus di sosialisasika secara rasional. “Agar masyarakat tidak salah kaprah dengan aturan mengani biaya Jama’ah Haji,” tukasnya.

Sementara, operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), M Syariamil mengatakan, Kemenag tidak mengelola dana Haji.

“Yang mengelola dana haji itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi, penyetoran anggaran oleh Jama’ah Haji itu secara otomatis ke rekening BPKH,” terangnya.

Menurutnya, biaya Haji yang kurang lebih Rp. 90 juta itu tidak semrta-merta disetor secara Full. “Jama’ah Haji hanya menanggung anggaran kurang lebih Rp. 49 juta, karena sudah di hitung dengan subsidinya,” tutupnya, sembari mengatakan, itu pun tergantung penetapan Keppres.