SULA, metro7.co.id – Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa (Kades) Mangon, Junan Mojo, diduga kuat dengan sengaja memecat Moding Masjid Al-Jihad Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Hal itu dibenarkan Taher Silambona (Moding yang dipecat Pj Kades Mangon) saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (22/11).

Menyikapi Surat Keputusan Pj. Kades Mangon dengan nomor: 141.31/KTPS.06/DM-SNN/XI/2022 tentang Pergeseran Moding, Taher lebih bersikap Tawadhu.

“Sebab, melayani Jama’ah Masjid Al-Jihad lebih penting dibandingkan memikirkan SK tersebut,” ujar Taher.

Taher menceritakan, saat menerima SK tersebut, pihaknya kebingungan dan kaget. Pasalnya, SK yang dikeluarkan secara sepihak dan diduga kuat terindikasi dendam lama.

”Saya juga kaget ketika menerima SK Pergeseran Moding Masjid Al-Jihad ini. Sebab dinilai dari SK yang dikeluarkan pihak pemerintah Desa, itu sangat tidak rasional,” ungkapnya.

“Pada prinsipnya, Sami’na wa atho’na, hanya saja bagaimana dengan kondisi umat dan jama’ah Masjid Al-Jihad di Desa Mangon,” tambahnya sembari bertanya.

Menurutnya, kewenangan yang diambil oleh Pj Kades Mangon hanya mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan umat.

“Jelas, kami akan melakukan penolakan jika keputusan yang diambil karena Dendam lama,” tegasnya.