SULA, metro7.co.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah seharusnya di salurkan ke konsumen pengguna oleh Sub Penyalur CV. GWEN JAYA di Desa Wainib. Namun, Sub Penyalur tersebut lebih mementingkan pembagianya ke tempat lain dari pada konsumen pengguna yang berhak atas penyaluran BBM, Sabtu, (11/12/2021).

Dari hasil Investigasi pewarta metro7.co.id, salah satu keterwakilan konsumen pengguna Sub Penyalur BBM CV. GWEN JAYA yang enggan di publis namanya ini mengatakan bahwa dirinya keluhkan atas ketidak sampainya BBM ke pihaknya dan teman – teman konsumen pengguna lainnya di 7 Desa.

Selain itu, Sub Penyalur CV. GWEN JAYA meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai data konsumen pengguna dengan dalih sebagai data pendukung membangun SPBU. Namun, warga di 7 Desa tersebut merasa di tipu oleh Sub Penyalur BBM CV. GWEN JAYA karena diduga membohongi masyarakat dengan mangambil KTP konsumen pengguna sebagai data pendukung.

“Kami merasa ditipu oleh pemilik Sub Penyalur CV. GWEN JAYA yakni Feby Macpal, karena pembagian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut tidak sampai di tangan kami selaku konsumen,” kata keterwakilan konsumen pengguna yang enggan di publis namanya.

Menurut Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015. Pada BAB V. Tanggung Jawab Sub Penyalur pada Pasal 12 ayat (1), Sub Penyalur wajib menyalurkan jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna yang terdaftar dalam data sebagaimana di sebutkan dalam pasal 6 huruf (h), kecuali jenis BBM khusus penugasan.

Hingga berita ini di tayangkan, pemilik Sub Penyalur BBM CV. GWEN JAYA yakni Feby Macpal sudah di hubungi via telpon tiga kali tapi tidak di respon.