SULA, metro7.co.id – Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Maluku Utara dipersiapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dalam kesiapan tersebut, Dokumen DOB Mangoli Raya mengalami kejanggalan pada Itemnya.

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M Saleh Marasabessy kepada media ini menyampaikan, pemekaran Pulau Mangoli tidak bisa didiamkan.

“Karena Pulau Mangoli Sudah dirintis pada Zaman Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Pulau Mangoli masuk dalam Grand Desain Pemekaran,” kata M Saleh Marasabessy, Kamis (17/11).

Ia bilang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul sudah dua kali bernegosiasi dengan Pemeritah Pusat dan Pemerintah Pusat pun merepon dengan baik.

“Dari hasil negosiasi, kita disuruh buat Dokumen Baru terkait DOB Mangoli Raya,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Dia, di 2016 lalu, Dokumennya terkendala di jumblah penduduk dan luas wilayah. “Nah, ini yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Dari 10 DOB yang akan dimekarkan, sambung Saleh, Pulau Mangoli masuk pada urutan pertama.

“Ini menjadi peluang bagi kita agar Pulau Mangoli Bisa dimekarkan. Karena, tanpa ada pemekaran kita tidak bisa bergerak maju lebih cepat,” tandasnya.

“Sebab, Pulau Mangoli adalah Daerah yang memiliki potensi pertanian yang luar biasa,” tambahnya.

Menurutnya, Pulau Sulabesi, Taliabu dan Mangoli akan saling mendukung dan saling sharing, jika Pulau Mangoli dimekarkan.

“Dan yang kita inginkan adalah Kepulauan Sula bisa jadi Provinsi,” tuturnya.

Kata Saleh, Dokumen Mangoli Raya akan diruba terkecuali ada kejanggalan. “Kalau datanya sudah benar, itu tidak dirubah lagi,” terangnya.

Disentil kesiapan Pulau Mangoli, Saleh sebut, di Zaman AHM, infrastruktur lebih memenuhi syarat dibandikan sekarang.

“Tapi, jumblah penduduk kita kurang, maka hari ini kita evaluasi lagi infrastruktur, jumblah penduduk dan luas wilayah,” ucapnya.

Saleh berjanji, usai konfirmasi dengan Bupati Kepulauan Sula, pihaknya akan mengundang tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan stakeholder untuk bersama – sama ke Departemen Dalam Negri (Depdagri).

“Dalam waktu dekat, saya akan mengundang Stakeholder dan seleurug elemen di Kepulauan Sula ke Depdagri untuk mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Pusat,” sambungnya.

“Sebab, Pulau Mangoli wajib untuk dimekarkan. Kemudian penjelasan dari Pemerintah Pusat bisa menjadi gambaran bagi kita,” tutupnya.