SULA, metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Kepulauan Sula, serta para pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Kepulauan Sula membuat pernyataan mencabut Surat Keputusan Bupati No 35 Tahun 2018 tentang penetapan harga eceran tertinggi premium dan solar, Senin (10/08/2020)

Kesepakatan pencabutan SK Bupati No 35 Tahun 2018 tersebut, termuat dalam surat pernyataan nomor : 170/11/DPRD-KS/VIII/2020 yang terdiri dari 4 kesepakatan serta ditandatangi oleh sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

Adapun 4 poin kesepakatan tersebut antara lain:
1. Mencabut surat keputusan Bupati No 35 tahun 2018 tentang penetapan harga eceran tertinggi premium dan solar.

2. Penjualan BBM bersubsidi di sesuaikan oleh peraturan perundanga-undangan yang berlaku (penjualan satu harga).

3. Pelayanan penjualan untuk kendaraan bermotor untuk 1 (satu) bulan di sesuaikan oleh kuota yang di berikan pada agen.

4. Apabila para pihak melanggar kesepakatan ini, akan di berikan sangsi adminstrasi berupa : peringatan tertulis, penghentian sementara aktifitas jual peli, pencabutan surat izin usaha. *