Gandeng LBH, FP2A Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Masjid An-Nur Pohea ke Kejari Sula
KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Ketua Front Pemuda Puhi Aya (FP2A) Rianto menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) laporkan dugaan kasus korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara ke Kejari Sula, senin (21/6/2021).
“Kami perjuangkan Masjid An-Nur Desa Pohea sudah satu tahun lebih. Beberapa kali kami temui DPRD namun tidak menuai hasil yang baik. Kami juga pernah melaporkan hal ini ke Polres Sula bersama Pengurus HMI Cabang Sanana. Namun setelah dikonfirmasi, beberapa waktu lalu pihak Polres Sula menyatakan tidak ada laporan terkait Masjid Desa pohea dan hari ini kami menggandeng YLBH untuk melaporkan dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Masjid An-Nur Desa Pohea ke Kejari untuk selanjutnya di Lidik,” ujar Rianto.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula Zulfitra Hasim membenarkan bahwa hari ini dirinya diberi kuasa oleh FP2A untuk melaporkan dugaan kasus korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih tersebut.
“Saya diberi kuasa oleh Pemuda Pohea untuk melaporkan dugaan kasus korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea yang telah menelan anggaran Rp 4 miliar lebih yang seharusnya sudah selesai. Namun kenyataannya hingga kini Masjid An-Nur masih mangkrak dan mengalami sejumlah masalah seperti terbengkalai dan terjadi kebocoran pada atap bangunan dan goyangan pada lantai dua sehingga patut diduga Masjid An-Nur Desa Pohea gagal konstruksi,” tukasnya.
Selain itu, kata Zulfitra, pokok perkara yang dilaporkan FP2A terkait perusahaan konstruksi pekerjaan Masjid An-Nur Desa Pohea yang dimulai dari 2015 itu gagal secara konstruksi.
“Pokok laporan kami terkait perusahaan konstruksi pekerjaan Masjid Pohea dimulai dari tahun 2015 dengan nilai Rp 488.427.000,00 bersumber dari APBD Kepsul, dengan pelaksana pekerjaan CV Ira Tunggal Bega, tahun 2016 Anggaran Rp 500.000.000,00 dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri, pada tahun 2017 anggaran Rp 957.996.903,00 dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri. Dan, pada tahun berikutnya, yakni 2018 Pemkab Sula mengalokasikan lagi senilai Rp 1.959.904.793,00 dan pada tahun 2019, pembangunannya dilanjutkan dan dikerjakan oleh CV Dwiyan Pratama dengan anggaran sebesar Rp 294. 093.402,00,” imbuhnya.
Selain itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri sanana M Fadli Habibi saat menerima laporan dari FP2A menyampaikan akan segera melakukan pemeriksaan laporan yang disampaikan Pemuda Pohea.
“Laporan ini saya terima dan kami akan minta petunjuk pimpinan untuk selanjutnya kami proses sampai tuntas,” tutupnya.[]