Sula, Metro7.co.id – Kasus OTT Di kepulauan Sula (Kepsul) masih ditindaklanjuti di Polda Maluku Utara (Malut).

Sebab ada beberapa unsur yang belum mencukupi dan memungkinkan kasus OTT tersebut akan berujung ke meja Mabes Polri.

Hal tersebut seperti diungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto kepada sejumlah awak media, di Halaman Polres Kepulauan Sula, Rabu (22/12/2021).

“Kemungkinan besar, kasus OTT tersebut akan di gelar di Direktoral Tipikor Mabes Polri. Jadi, kita harus berhati-hati sekali menangani perkara tersebut, karena memang sangat kursial dan menyangkut terhadap masing-masing yang terlibat dalam perkara itu,” bebernya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Herry Purwanto mengatakan, kasus OTT akan di gelar perkarakan di tingkat Polda. Bahkan di tingkat Mabes Polri dalam menentukan langkah-langkah hukum pada kasus itu.

“Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor sedang gelar di Polda terkait kasus OTT tersebut. Selanjutnya bagaimana petunjuk dari Ditkrimsus, kalau memang perlu digelarkan di tingkat Mabes Polri, maka akan di limpahkan ke Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum pada perkara tersebut,” pungkasnya.