SULA, Metro7.co.id – Polres Kepulauan Sula akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan wewenang Pasar Makdahi yang ditetapkan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad pada awak media, Jumat (7/1).

Rizal mengatakan, penetapan kasus korupsi pasar makdahi hari ini sudah di tetapkan dua orang calon tersangka yang di naikan status dari saksi menjadi tersangka.

“Ada dua saksi yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadis Prindagkop inisial BAR dan Satu Kontraktor inisial BK,” ucapnya.

Selain itu, untuk menindak lanjuti penetapan tersangka akan di periksa minggu depan. “Minggu depan, dua orang tersangka BAR dan BK akan diperiksa,” pungkasnya.