SULA, Metro7.co.id – Mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Sula, Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia mendesak Polres Sula agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pasar makdahi terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Sofia Sjamlan yang juga selaku PPK di masanya pasca BAR.

“BPK sudah pernah mengadakan audiensi di tahun 2018 dan hasilnya dikeluarkan pada tahun 2019 kemudian diadakan pengembalian. Setelah itu di adakan audit lagi oleh BPK yang waktunya suda berselisih dengan pergantian KPA pasca dari BAR yakni Sofia Sjamlan,” bebernya, Kamis (13/1).

Selanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Sula terhadap penanganan kasus Tipikor yang kian lama mengendap di meja porles dan kini mulai ada titik terangnya.

“Mengenai penanganan kasus Pasar makdahi yang terindikasi korupsi dengan kerugian sebesar Rp.1,7 Miliar yang di tetapkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku utara adalah langkah merawat demokrasi untuk keberlansungan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepsul,” jelas Salamun.

Selain itu, Ketua Umum HMI Cabang sanana melihat kasus pasar makdahi yang di tangani oleh Polres Kepulauan Sula ialah suatu langkah yang mempertegas serta menegakkan profesionalnya sebagai lembaga penegak hukum di Negara ini.

“Sebagai kepercayaan masyarakat dalam memberantas budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana yang di amanahkan dalam Undang-Undang,” tukasnya.

“Hematnya, HMI Cabang sanana bahwa, pemeriksaan Saksi oleh Polres Kepulauan Sula harus seimbang dan menyeluruh karena kerugian atas pembangunan pasar makdahi tidak hanya sepihak saja,” pungkasnya.