SULA, Metro7.co.id – Kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsih Mus menonaktifan Kelapa Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah, Hasanudin Tidore belakangan ini menjadi polemik.

Sebab itu, sebagian warga Desa Waiboga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Camat Sulabesi Tengah Selasa (18/1) kemarin, sebagai bentuk protes.

Bahkan, kebijakan Bupati tersebut menuai kritik dari Praktisi Hukum, Kuswandi Buamona yang menganggap Bupati sewenang-wenang mengambil kebijakan.

Padahal, langkah Bupati tersebut merupakan hal normal yang berlaku dalam birokrasi.

Kabag Humas dan protokol Setda Kepsul, Zulkifli Sua Mangon menyampaikan, kebijakan nonaktif Kedes Waiboga tersebut karena dianggap tidak koperatif.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Inspektorat Sula, Hasanudin ternyata belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 dan hasil temuan inspektorat tahun 2020 belum ditindaklanjuti Kades.

“Sehingga untuk membenahinya, maka kades harus dinonaktifkan,” kata Dzulkifli Soamangon, Rabu (19/1).

Dzulkifli menjelaskan, kebijakan Bupati tersebut berdasarkan pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 9 huruf (a dan b) Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Menurutnya, LPJ dan hasil temuan Inspektorat adalah hal wajib yang harus dilakukan seorang Kades.

“Dua poin itu adalah hal wajib yang harus dipatuhi seorang Kades. Karena ini perintah Undang-undang dan Permendagri. Karena itu Bupati menggunakan kewenangannya demi penyelamatan bersama. Bukan karena tendensi poltik,” tegasnya.

Dia menegaskan, Kades Waiboga statusnya hanya nonaktif bukan diberhentikan. “Dengan catatan, jika semua dilakukan dan tidak ada masalah maka tentunya statusnya sebagai kepala Desa dikembalikan,” imbuhnya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektur Inspektorat Sula, Idham Sanaba berujar, jika dua poin tersebut belum dilaksanakan Hasanudin selaku Kades Waiboga.

Hanya saja, Idham enggan membeberkan hasil temuan Inspektorat atas pengelolaan keuangan desa Waiboga.

“Kita tidak bisa sebutkan. Karena itu rahasia yang dan dilindungi ketentuan,” ujarnya.

Sesuai hasil audit Inspektorat, ada bebrapa temuan pekerjaan fisik yang belum diselesaikan.

“Tapi karena LPJ belum dilaporkan sehingga teman-teman auditor hanya melaporkan bahwa LPJ belum disampaikan,” tutupnya.