SULA, metro7.co.id – Pemerintah Desa Baruakol terapkan, Penerima BLT harus di sesuaikan dengan bukti Vaksinasi. Namun, menolak atas penerapan tersebut hingga berujung pada pemboikotan Kantor Desa Baruakol di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (9/12/2021).

Kepala Desa Baruakol, Jufri Sapsuha juga, sudah pernah menyampaikan bahwa BLT ini atas anjuran dari Pemerintah Pusat bukan asal pembuatan Kepala Desa, jadi alangkah baiknya dibuktikan dengan bukti kartu atau tanda bahwa sudah pernah melakukan Vaksinasi supaya BLT yang akan di bagikan bisa tersalurkan.

“Bukanya saya tidak mau memberikan, sudah pastinya anggaran BLT ini ada dan akan di salurkan sesuai orang – orang yang di tetapkan sebagai penerima BLT. Namun harus membawa bukti berupa kartu Vaksi atau tanda bahwa anda sudah melakukan vaksinasi,” ucapnya.

Jufri menjelaskan bahwa sementara yang tercantum namanya dalam daftar penerima BLT tidak melakukan Vaksinasi tapi istri dari penerima yang melakukan Vaksinasi tapi dari pihak pemerintah Desa tetap melakukan prosedur yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

“Jika mau melakukan pengambilan BLT harus punya bukti vaksin dan benar – benar namanya tercantum dalam data daftar penerima BLT, dalam daftar penerima BLT ini tercantum nama suami bukan istri, jadi yang jelasnya suami harus vaksin,” jelasnya.

Sekedar informasi BLT Tahap 4 Desa Baruakol : Penerima Total 141, yang sudah terima 78 orang dan terbagi pada Laki- laki 70 serta perempuan sebanyak 8 Orang, selanjutnya yang belum menerima BTL sekitar 63 orang.