SULA, metro7.co.id – Baru – baru ini, terlupakan Dinas Perindustrian, Perdagaangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan tindakan sepihak yang merugikan salah satu Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sedang menjual eceran Minyak jenis Pertamax di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Rabu (1/12/2021).

Melihat kondisi tersebut, Wartawan Metro7.co.id melakukan Investigasi pada warga Sulabesi yang enggan dipublikasi namanya Barat dan operasi atas tindakan Disperindagkop di beberapa hari lalu.

Menurut warga Kecamatan Sulabesi Selatan, perlunya harga minyak jenis Pertamax ini harusnya ada disitu dan Pengecer Pertamax harus melakukan aktivitasnya untuk beroperasi kembali, kiranya pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Disperindagkop harusnya mampu membedakan antara Pengecer dan Sub Penyalur.

“Sub Penyalur kan harus memiliki izin, tapi kalau Pengecer tidak harus mengantongi izin dan kami dari warga Sulabesi Barat meminta segera membuka kembali Pengecer Pertamax di Desa Wainib,” ucap Warga Sulabesi Barat yang enggan di publis namanya.

Bukan hanya itu saja, sebut saja warga, ketika tidak ada Pengecer tidak beroperasi maka pihak yang tidak dapat melaut karena terhitung 50 persen pada umumnya warga setempat adalah Nelayan.

Ditemui Metro7.co.id, Rahmat yang juga korban atas dilarang beroperasi lalu sebagai Pengecer Pertamax ini mengatakan bahwa dirinya sangat sesali atas tindakan yang dilakukan oleh Disperindagkop, yang telah melakukan penyegelan dilokasinya tanpa yang jelas, pada 25 November 2021.

Menurutnya, tidak ada masalah jika menjual BBM jenis Pertamax yang di ecernya dengan harga Rp. 9.500, di lokasinya sendiri, herannya lagi, lokasi yang disegel adalah lokasinya sendiri (Lokasi Hak Milik Rahmat). Rahmat pun bingung karena ucapan Disperindagkop bahwa lokasinya adalah lokasi yang bersengketa.

“Kami juga sebagai pemilik lokasi ini juga bingung, sengketanya seperti apa yang mereka maksud dan kami juga tidak tahu sengketanya sama siapa?, setelah kami menanyakan ke Dinas terkait jawabanya bahwa lokasi ini belum memiliki Rekomendasi SPBU, sedangkan yang kami jual sebagai pengecer bukan SPBU. Lokasi ini tidak bisa mendapatkan Rekomendasi SPBU maka lokasi ini Umum, jadi kami mau jual apa pun itu hak kami dan tidak ada sengketa dengan siapa pun,” tutur Rahmat.

Rahmat juga melontarkan, sebagai Pengecer, mengapa harus dilarang ketika menjual BBM jenis Pertamax di lokasinya sendiri dan malah disegel lokasinya sendiri.

“Emangnya kami salah apa, Disperindagkop harus menyikapi semua masalah itu dengan netral jangan hanya sepihak, dalam hal ini (dugaan keberpihakan ke Sub Penyalur milik Feby) dan kami juga kaget ketika surat penyegelan tiba secara bersamaan,” pungkasnya.

Di konfirmasi Plt Kadis Perindagkop, Djena Tidore membenarkan bahwa, bersama Tim melakukan proses penghentian penjualan eceran BBM jenis Pertamax sebab, toko tersebut belum memiki izin SPBU Kompak.

“Yang dia punya masalah itu, dia belum memiliki izin dan SPBU Kompak milik Rahmat tidak memiliki Izin Operasional. Dan kemarin kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan proses penyegelan,” kata Djena Tidore saat dikonfirmasi melalui telepon genggam.

Djena juga menyampaikan, agar Rahmat segera menghentikan proses penjualan eceran jenis BBM Pertamax karena lokasinya belum mengantongi izin SPBU Kompak.

“Mau jual apa pun di Lokasi itu tidak bisa, karena itu lokasi tanpa izin. Intinya dia (Rahmat) tidak bisa melakukan aktivitas penjualanya di situ karena dia sebenarnya belum memiliki izin,” tutup Djena Tidore. ***