SULA, metro7.co.id – Salah seorang istri di berinisial SS dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara lantaran diduga menikah tanpa sepengetahuan suami pertama yang masih sah.

IB alias Owen, suami pertama SS mengatakan, SS dilaporkan karena menikah tanpa prosedur perceraian. Padahal, keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara hukum agama.

Bahkan, Owen baru mengetahui istrinya menikah lagi dengan pria lain melalui foto pernikahan yang dikirim oleh temannya.

“Pernikahan ini kan sangat sakral. Yang herannya lagi, pernikahan istri saya itu dilakukan di rumah orang tuanya. Bahkan, saya baru mengetahuinya melalui foto yang dikirim ke saya,” kata Owen, Rabu 12 Juli 2023.

Pria dengan lima orang anak itu tidak terima baik setelah mengetahui hal tersebut dan langsung melaporkan SS (Istri sah nya) ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan menikah tanpa izin suami.

Melalui kuasa hukum Owen, Kuswandi Buamona mengatakan, masalah tersebut akan diprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Bahkan orang-orang yang terlibat dalam menikahkahkan istri kliennya juga bakal diproses.

“Biar ada efek jera dan semua yang terlibat dalam menikahkan istri klien saya akan diproses secara hukum yang berlaku di negara ini,” tandasnya.