SULA, metro7.co.id – Maraknya penangkapan dan pengambilan telur ikan terbang di perairan Mangoli Utara yang dilakukan oleh beberapa kapal penangkap dari nelayan luar dipastikan tidak mengantongi rekomendasi dari Pemda setempat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Sahlan Norau, Senin (13/9/2021).

Menuru Sahlan Norau, terkait armada tangkap yang dilakukan oleh nelayan asing atau yang bukan pada wilayahnya pihaknya sebut tidak ada hubungan dengan Pemda setempat. Sebab, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sula hanya mengeluarkan rekomendasi agar dapat mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, karena yang berhak mengeluarkan Izin itu adalah Dinas PTSP Provinsi,” tukasnya.

Selanjutnya, kata Sahlan, DKP Sula tidak pernah mengeluarkan Izin untuk penangkapan telur ikan di perairan Mangoli Utara, karena sampai saat ini pihak DKP Sula belum dapat regulasi yang mengatur tentang penangkapan atau pengambilan Telur Ikan.

“Kami hanya dapat mengeluarkan rekomendasi agar armada kapal penangkapan dapat mengurus izin ke Provinsi, selanjutnya tidak ada,” singkatnya.

Sahlan bilang, pihaknya sudah berkoordinasi terkait penangkapan telur ikan dengan pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi namun tidak ada regulasi yang mengatur tentang pengambilan telur ikan.

“Saya juga masih cari regulasinya, kalau pun dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004, Junto 45 tahun 2009 tentang perikanan itu menjelaskan tentang perlindungan terhadap Sumberdaya Perikanan dan itu juhmga berkaitan denga konservasi, selanjutnya terkait dengan itu dia harus keterkaitan dengan Permen sehingga kami di daerah melakukan tindakan melalui Perda atau Perbup karena ini bicara tentang aturan,” jelasnya. ***