SULA, metro7.co.id – Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Iptu Walid Buamona takut mengeluarkan statemen Hukum soal kendaraan mobil Dinas pejabat Daerah Kepulauan Sula yang tidak terdata dalam aplikasi Elektronik Samsat (e-Samsat).

Iptu Walid Buamona menyampaikan, pihaknya tidak mempunyai hak atas penjelasan dalam mekanisme hukum soal Samsat.

“Makanya, saya mau berikan statemen sedangkan kita tidak punya aturan itu, jangan sampai statemen kita bertolak belakang. Jadi, langsung saja dicek ke samsat saja,” kata Iptu Walid, Kamis (8/6).

Ia bilang, semua kendaraan yang ada di Republik Indonesia sudah pastinya terdata di e- Samsat. “Jadi, aplikasi yang dibuat pemerintah itu untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dan mengecek tunggakan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Baginya sangat rugi jika masyarakat tidak membayar pajak di aplikasi e- Samsat. “Karena, pada saat surat – surat kendaraan hilang nantinya bingung sehingga tidak diketahui didalam aplikasi e- Samsat,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan Dinas Pejabat yang tidak terdata dalam aplikasi e- Samsat juga tidak memiliki sanksi hukum.

“Jadi, semua kendaraan sudah pastinya terdata. Kecuali kendaraan yang disebut antik atau kendaraan pengeluaran dimasa yang belum memiliki akses website,” katanya.

“Karena semua kendaraan yang dibeli harus ke Samsat untuk mengurus surat – surat kendaraan dan pelat nomor kendaraan. Kalau misalnya semuanya tidak ada berarti tergolong kendaraan bodong,” tambahnya.

Disentil soal kendaraa Dinas Wakil Bupati dan Sekda Kepulauan Sula yang tidak terdata dalam aplikasi e- Samsat dan diduga pelat nomor kendaraan Dinas tersebut bodong.

“Karena, ada yang Mobil yang dikawal orang nomor dua dijajaran Pemda Sula itu pelat nomornya DD. Kadi kemungkinan itu pelat nomor Makassar,” katanya.

Sempat ditegur untuk diprose membalik berkas. Tapi masalahnya mereka tidak paham soal itu. “Mungkin saja mereka tidak berkoordinasi deng pihak Samsat dan Polda, akhirnya penerbitan pelat nomor dari makassar. Jadi, yang rugi adalah Daerah Kepulauan Sula. Karena pajaknya tidak dibayar di Sula,” tutupnya.