SULA, metro7.co.id – Kendaraan Dinas milik Wakil Bupati M Saleh Marasabessy dan Sekda Kepulauan Sula, Maluku Utara, Muhlis Soamole diduga menggunakan plat Dinas bodong.

Kenapa tidak, kendaraan Dinas dengan Nomor pelat DG 2 KS dan DG 6 KS tidak terdata di aplikasi e-Samsat Maluku Utara.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Wandi Buamona mengatakan, plat kendaraan Dinas itu terletak pada kepolisian di bidang RegIden.

“Untuk registrasi dan mengidentifikasi plat Kendaraan ada dipihak Kepolisian. kita lakukan pengimputan dan pajak kendaraan,” kata Walid, Selasa 25 Juli 2023.

Ia bilang, plat kendaraan Dinas tersebut akan di kroscek lagi. “Saya pastikan, akan mengecek kembali plat kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda Kepulauan Sula di aplikasi e- Samsat,” tegasnya.

Sementara, Bendahara Barang pada Bagian Umum Pemda Kepulauan Sula, Rinto Kaunar mengatakan, kendaraan Dinas milik kedua pejabat tersebut jelas terdaftar.

“Tidak mungkin plat kendaraan Dinas milik kedua pejabat tersebut tidak terdaftar pada aplikasi e-Samsat Maluku Utara,” ujar Rinto.

Ia bilang, kendaraan Dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula terdaftar tidak dengan nomor polisi DG 2 KS.

“Kalau plat kendaraan milik Wakil Bupati yang terdata bukan plat kendaraan Dinas, dan kami membayar pajaknya setiap tahun,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Rinto, jika plat kendaraan Dinas milik Wakil Bupati digunakan seperti kendaraan pada umumnya, maka bertentangan dengan aturan.

“Kami hanya mengikuti aturan, sebagai pejabat Wakil Bupati harus menggunakan plat kendaraan Dinas dengan nomor polisi DG 2 KS,” jelasnya.

Baginya, nomor kendaraan Dinas tidak semuanya terdata di aplikasi e- Samsat Maluku Utara.

Sementara itu, lanjut Dia, pihaknya sementara proses mendaftarkan pelat kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda. “Agar terdata dan terdaftar pada aplikasi e- Samsat Maluku Utara,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Rinto, terdata mau pun tidak terdata kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda tidak dipermasalahkan Samsat pihak samsat Kepulauan Sula.

“Samsat saja tidak mempermasalahkan soal kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda kok,” entengnya.

Selain plat kendaraan Dinas yang bodong, Rinto mengaku, kendaraan Dinas tunggakan milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dengan nomor polisi DG 1 KS menunggak.

“Tunggakan pajak sebesar Rp. 4.164.989. Milik kendaraan Dinas Bupati belum dibayar di tahun ini saja,” tukasnya.