SULA, metro7.co.id – Atas keluhan warga Kabupaten Kepulauan Sula, Kasat Pol-PP melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaranya di jalan raya bahkan ketingkat jalanan kota Sanana.

Bersama Tim dan Personilnya, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Abdi Umagapi dengan tindakan progresifnya langsung terjun ke 10 desa untuk melakukan penertiban sekaligus menangkap hewan ternak yang masih berkeliaran di jalanan, Minggu (5/9/2021).

Sesuai dengan surat pemberitahuan tertanggal 20 Agustus tahun 2021, No. 438/527/SETDA-KS/VIII/2021. Perihal Penertiban Hewan Ternak di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Saat melaksanakan penindakan penetiban hewan ternak, Kasat Pol-PP, Abdi Umagapi mengatakan, tindakan ini upaya untuk mengawasi dan memelihara ternak secara intensif agar terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.

Perlu diketahui, kebijakan yang diambil demi mewujudkan peraturan daerah (Perda) No 9 tahun 2008 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Kepulauan Sula.

Abdi bilang, pada penindakan penertiban di 10 desa, terdapat hewan ternak yang masih berkeliaran terletak di 4 desa dengan jumlah 37 ekor hewan ternak jenis kambing yakni di Desa Wailau dengan jumlah kambing yang ditemukan sebanyak 1 ekor, Desa Waihama 14 ekor kambing, Desa Fogi dengan jumlah 7 ekor kambing dan Desa Man Gega sebanyak 2 ekor kambing yang di tangkap dan ditertibkan. Sementara itu hewan ternak berupa sapi tidak ditemukan saat melakukan penindakan penertiban hewan ternak.

“Jadi, dalam kurung waktu 14 hari, pemilik hewan ternak tidak mengambil maka akan dilelang sesuai ketentuan harga yang berlaku, sementara itu di 6 desa tidak ditemukan hewan ternak yang berkeliaran,” tegas Abdi.

Abdi juga menjelaskan, penertiban akan dilakulan setiap hari oleh anggota Satpol – PP, apabila masyarakat ada yang menemukan Sapi, Kambing atau pun Anjing di jalan raya maupun di tempat-tempat fasilitas umum di dalam kota, agar segera menghubungi Satpol-pp untuk ditelusuri pemilik dan dibuatkan penyataan ditempat dengan denda sebanyak Rp.2.500.000 per satu ekornya.

“Selanjutnya, 37 hewan ternak yang ditangkap dan ditertibkan ini telah diangkut ke Desa Waini dan diikat serta di kandangkan dilokasi milik warga atas nama Mas Santoso sebagai penitipan barang bukti,” tutupnya. ***