Sula, Metro7.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula terkait Ilegal Fissing yang marak di perairan Kepulauan Sula, rabu (14/7/2021).

 

Pasalnya, ilegal Fissing yang ramai dimedia sosial ini telah meresahkan warga Kepulauan Sula, olehnya itu Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melakukan RDP dengan Dinas terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula.

 

Dalam pembahasan tersebut, Safrin Gailea yang juga selaku Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengatakan, selama ini ilegal Fissing terjadi di wilayah yang mempunyai tempat rumpon.

 

“ilegal Fissing terjadi disaat pemilik rumpon meninggalkan rumponnya, namun ada kapal yang menjaring dan menangkap ikan di rumpon, maka dari itu akan ditertibkan dari DKP untuk ilegal Fissing,” kata Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Safrin Gailea.

 

Selain itu, Safrin menjelaskan, DKP harus berkoordinasi dengan pihak Pol-Airud dan Angkatan Laut (AL) untuk mengantisipasi terjadinya ilegal Fissing dan selanjutnya lagi, Rumpon yang ada ini, banyak tidak memiliki izin.

 

“jadi akan dilakukan penertiban Rumpon dan yang memiliki Rumpon itu harus memiliki izin, sementara izin itu dikeluarkan oleh DKP Provinsi,” jelasnya.

 

Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pun berharap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula harus mendata kembali rumpon – rumpon yang tidak memiliki izin dan memberikan rekomendasi kepada mereka untukmengurus izinnya di Provinsi.

 

“jadi, rekomendasinya hanya sebatas izin saja karena kewenangannya ada di tingkat Provinsi, selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kota tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan izin tatapi hanya menyampaikan rekomendasi kepada pihak rumpon,” ucapnya.

 

Salah satu persyaratan untuk memiliki rumpon harus mempunyai kapal tangkap, jadi kumpulan rumpon – rumpon itu harus menyatu menjadi satu dan mereka harus usaha memiliki kapal tangkap.

 

“jadi, dengan adanya hasil RDP ini, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berusaha untuk memikirkan hal ini dan disampaikan ke Provinsi kemudian di Kementrian untuk mencari bantuan – bantuan dari Kementrian agar dapat membantu nelayan dan pemilik rumpon yang tidak memiliki kapal tangkap jadi mestinya saling berkoordinasi,” pungkasnya.