SULA, metro7.co.id – Kekosongan dua jabatan pada struktur Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, dinilai bobrok Administrasi (Adm).

Bagaimana tidak, sejak Januari kemarin, Pemerintah Desa Pohea telah memasukan surat permohonan sesuai prosedural untuk mengganti 2 anggota BPD ke pihak Pemerintah Kecamatan (Camat) Sanana Utara. Namun hingga kini belum adanya respon balik.

Diketahui, jumlah anggota BPD Pohea idealnya 7 orang, sehingga hal ini mendesak untuk persepat pengisian jabatan tersebut.

Terpisah, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Sanana, Aludi Leko menegaskan pihak Camat segera menyelesaikan persoalan sesuai fungsinya.

“Sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan seharusnya paham mengenai fungsi kerjanya, sehingga persoalan sekecil ini sudah diselesaikan secepatnya dan tidak dibiarkan molor hingga saat ini,” tegas Aludi pad Pewarta, Selasa (1/09/2020).

Secara pengkajian, dirinya menyentil pemahaman Camat Sanana Utara yang dinilai tidak paham mengelola Administrasi.

“Saya kira camat Sanana Utara tidak mengerti pengelolaan administrasi, soalnya permohonan surat pergantian Anggota BPD Desa Pohea sudah di masukan sejak taggal 23 Januari 2020 hingga hari ini belum juga ditindak lanjuti oleh pihak kecamatan, sebenarnya ada apa atau jangan-jangan camat sengaja mendiami hal ini,” jelasnya dengan penuh tanya.

Menurutnya, peran BPD sangat penting sebagai lembaga pengawasan kinerja Kepala Desa, hal itu juga termasuk perintah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, yang dimana pada pasal 55 menjelaskan tiga aspek fungsi dari BPD.

Oleh karena itu, persoalan tersebut terkesan menurunkan citra fungsi pengawasan dari BPD Pohea secara regulasi.

“Persoalan ini tentu merugikan kerja-kerja pengawasan oleh BPD kepada Pemerintah Desa Pohea baik pembagunan, maupun Pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Camat Sanana Utara segera melakukan penerusan sesuai surat permohonan yakni, memberhentikan serta menggantikan dua anggota BPD yang ada di Desa Pohea, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

“Kami meminta kepada Camat Sanana Utara untuk segera melanjutkan surat permohonan pergantian anggota BPD Desa Pohea Kepada Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dan selanjutnya di SK kan sehingga kerja-kerja BPD Desa Pohea bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. *