KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Front Pemuda Desa Pohea Kecamatan Sanana bersama advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walima Sula telah melaporkan kasus Masjid Annur Pohea secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (21/6/2021).

Advokat LBH Walima, Zulfitrah Hasim mengatakan bahwa, warga Pohea telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan masjid Annur Desa Pohea ke Kejaksaan Negeri Sanana.

Atas laporan tersebut Zulfitrah menuturkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Kasipidsus baru, Muhammad Fadli Habibi. Adapun kronologis laporan yakni diantaranya, bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Desa Pohea berencana membangun Masjid An-Annur Desa Pohea yang akan dikerjakan secara Swadaya, kemudian dibentuklah Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid yang di koordinir oleh Abdi Umagap.

Selain itu, rencana pembangunan masjid An-Nur Desa pohea dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sekitar Rp 2 miliar dengan gambar dan bentuk masjid yang tidak jauh berbeda dengan Masjid yang di bangun pada saat kepemimpinan HT-ZADI.

Sebelum rencana pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea tersebut terlaksana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kemudian mengambil alih untuk dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Zulfitrah, pelaksanaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap I dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega dengan Nilai Kontrak Rp 488.427.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015, adapun uraian Pekerjaan yakni, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pondasi serta Pekerjaan Beton.

Kemudian pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap II dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 489.586.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula di Tahun 2016.

Selanjutnya, pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea dengan lanjutan dan dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 999.973.977,76 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 dengan Uraian Pekerjaannya yakni, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding dan Plesteran serta Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.

Tak hanya sampai di situ saja, progres pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap III dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2018 dengan urain pekerjaan diantaranya, Persiapan, Pekerjaan Plafon, Rangka dan Penutup Atap Masjid, Pekerjaan Penutup Beton Kubah Masjid serta pekerjaan menara masjid dengan ketinggian 20,00 M sebanyak 4 Buah Menara.

Zulfitrah juga menambahkan, pembangunan masjid An-Nur Desa Pohea Lanjutan yang dikerjakan Oleh CV. Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983,05 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019 dengan Uraian Pekerjaan yaitu, Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan tanah dan Pasir.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sanana segera melakukan Penyelidikan atau Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea sekaligus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yakni Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas dan Seluruh Kontraktor yaitu CV. Ira Tunggal Bega, CV. Sarana Mandiri dan CV. Dwiyan Pratama maupun pihak lain yang terkait dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) untuk melakukan audit dan menginvestigasi untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea,” tutupnya.[]