SULA, metro7.co.id – Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Iptu Ofan Abdurachman tak segan – segan memberikan warning bagi anggota polisi yang terlibat gratifikasi dalam penyelesaian kasus tindak pidana.

“Penyelesaian masalah yang sering kita kenal seperti Restorative Justic. Kalau pun terjadi gratifikasi, maka itu tetap ditindak sesuai ranah kami,” kata Ofan, Selasa (31/5).

Menurutnya, kewajiban anggota Polri itu harus tegas dalam melakukan penyelesaian kasus tindak pidana. “Seperti loyalitas dan kinerja di satuan masing – masing,” ujarnya.

Ia bilang, anggota Polri harus menjaga perilaku dan tatakrama kearifan lokal setempat. “Kita sebagai anggota polri harus menyesuaikan, jangan sampai ada ketersinggungan satu dengan yang lainya,” jelasnya.

Jika penyelesaian kasus tindak pidana di Polsek wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, lambat diselesaikan.

“Maka, dapat dilimpahkan ke penyidik Serse Polres Sula. Karena semua permasalahan di Polsek akan bermuara di Serse nantinya,” terangnya.

“Kalau toh mungkin delik aduannya ada di Polsek itu dapat dilimpahkan ke Polres. Tergantung kendalanyan seperti apa dulu,” tutupnya.