TALIABU, metro7.co.id – Aktifis Peduli Demokrasi (FPD) Pulau Taliabu, Arki Awaludin, lagi-lagi mendesak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar secepatnya melidik dan periksa beberapa Pejabat di Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (TPK), karena kuat pendugaan terjadinya Pencairan Tanpa SP2D pada Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Dijelaskan, Resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Risiko yang dapat terjadi terkait pencairan anggaran negara cukup berat, mulai dari temuan yang bersifat administratif, kegagalan pencapaian tujuan, sampai pada akibat pemborosan dan kerugian keuangan negara yang dapat dibidik dengan tindak pidana korupsi.

“Jika sudah berindikasi tindak pidana, maka besar kemungkinan pintu penjara sudah menunggu anda! Oleh karena itu, para Pejabat Perbendaharaan Negara harus super hati-hati dalam mengelola dan melaksanakan anggaran Negara,” tegas Arki.

Saat ini, mekanisme pencairan anggaran telah didesain sangat sederhana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” ungkap Ketua FPD Melalui telpon via Wasshapp pada media ini Rabu 11/11/2020, Sore ini.

Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, (BPK RI) menemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut – larut  Senilai Rp 4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).

Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan kelebihan

Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018 seluruhnya senilai Rp 4.119.623.288,07.

Dengan uraian pada Tabel 3 Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran 2018 lalu.

Olehnya itu, FPD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Secepatnya Lidik dan memeriksa beberapa Pejabat yang melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Karena Diduga dilakukan Pencairan tidak sesuai dengan Undang – undang / Pencairan Tampa SP2D dan kami memohon dengan Hormat kepada KPK Agar ditindak secepatnya.

Catatan: Laporan Atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu , dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 lalu.