PDI-P Ungkap Indikasi Manipulasi Suara di Pilkada Taliabu
TALIABU, metro7.co.id – Ketua BP Pemilu DPC PDI-Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menduga adanya kecurangan angka-angka perolehan suara di Sirekap pada portal info pilkada 2020 atau portal pilkada2020.kpu.co.id.
“Menu hitung suara merupakan hasil dari upload foto C-Hasil-KWK, dari hasil panataun kami, ada perbedaan angka-angka dan juga tidak menyajikan C-Hasil-KWK, dimana pada TPS itu, Pasangan MS-SM menang,” ungkap Budiman L. Mayabubun pada wartawan di Bobong, Sabtu (12/12/2020).
Dikatakan, semestinya data yang disajikan itu tidak membuat opini liar di masyarakat. Karena data yang disajikan itu dapat diakses secara luas. Jika, ada kesalahan data atau sengaja tidak dimunculkan maka akan mempengaruhi kondisi pendukung maupun simpatisan pasangan calon, khususnya paslon nomor urut 01.
“Seperti TPS 5 Desa Bobong, TPS 1 Desa Tanjung Una, dan TPS 1 Beringin Jaya. Kenapa ini tidak dimasukkan perolehan suara dengan angka-angka seperti pada TPS-TPS lain, justeru hanya upload C.Hasil-KWK. Jika demikian, maka akan mempengaruhi presentase perolehan suara. Ini hanya sampel saja, dan masih banyak lagi keganjalan-keganjalan lainnya yang kami temukkan,” katanya.
Selain itu, terbukti terjadi perubahan suara di kecamatan Taliabu Timur tepatnya di Desa Penu, karena di kecamatan tersebut ada ketidaksesuaian antara jumlah pemilih, surat suara yang digunakan dengan surat suara tidak sah.
“Ini menjadi temuan kami, dan ini terjadi dibeberapa TPS. Kami laporkan hal ini untuk diproses hukum. Yang dimana, terdapat sejumlah kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sehingganya, berakibat pada perubahan angka-angka yang merugikan pasangan calon H. Muhaimin Syarif dan Safruddin Mohalis,” jelasnya.
Disisi lain, proses ini sama halnya dengan jumlah surat suara baik DPT, DPTB serta SS. Jika diakumulasi dengan perolehan suara Cabup, maka terindikasi kuat kelebihan surat suara. “Itu artinya, kami menduga ada penyelenggara turut main, kami menduga itu. Kami tidak menjustice tapi temuan kami seperti itu, dugaan sementara demikian,” terang mantan wartawan senior itu.
Tak hanya itu, Budiman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu. “Sebab jika itu terbukti secara sah melanggar hukum, maka Bawaslu dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pelanggaran HAM berat. Ini lantaran, ada indikasi memanipulasi suara masyarakat Taliabu,” imbuhnya.
Sembari menambahkan bahwa, ini bukan soal menang atau kalah, ini soal hak asasi manusia. “Untuk itu, selalu warga masyarakat dan paslon 01 yang sadar hukum menyampaikan jangan lagi terulang kedua kali hak rakyat di zalim,” tuturnya.
Dirinya juga menyentil soal indikasi tersebut berdasarkan regulasi yang mengatur, menyangkut proses pemidanaan.
“UU-10-2016 Pasal 178E ayat 1 dan 2 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja memberikan formadi palsu, dan atau sengaja menghilangkan perolehan suara dipidana dan denda. Bahkan, turut serta bisa juga dikenakan dalam KUHP Pasal 55 poin 1 ke-1 dan Peraturan Bawaslu nomor 16-2020 tentang perhitungan suara Pilgub dan Pilbup,” tutupnya.