Sula, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan penelitiaan terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi oleh Tim Prapenuntutan (Pratu) dari jaksa penuntut umum kepulauan sula, Selasa (15/2).

Ditemui di ruang kerja, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), M Fadli Habibi mengatakan, kasus pembangunan pasar Makdahi diterimanya P-18 dari Polres Kepsul pada 9 Februari 2022.

Dalam penelitian tersebut, Tim Pratu menemukan beberapa berkas perkara dalam penyidikan belum lengkap.

“Ada beberapa petunjuk yang akan kita sampaikan nantinya. Namun, telah kita layangkan pemberitahuan penyidikan belum lengkap dalam hal ini P-18,” katanya.

Setelah P-18, pihak Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula akan memberikan petunjuk dengan P-19 dalam hal ini, pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh tim pratu.

Dalam pengembalian berkas perkara, nantinya akan ada penambahan terasangka dalam kasus Pembangunan Pasar Makdahi, dan kita mintakan penyidik untuk melengkapi petunjuk yang kita layangkan.

“Jadi kemungkinannya, ada penambahan tersangka baru dan target tersangka belum dapat kita sampaikan. Nanti dari keterngan ahli yang menentukan bahwa siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Kasus Pasar Makdahi,” pungkasnya.