Pjs Bupati ‘Kaget’ Pajak Kendaraan Dinas 6 Tahun di Taliabu Menunggak
TALIABU, metro7.com – Pjs Bupati Pulau Taliabu, Drs. Maddaremmeng, M.Si, kaget Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menunggak pajak kendaraan dinas selama 6 Tahun.
“Saya sangat menyayangkan atas tunggakan pajak kendaraan Dinas, dari 19 Dinas yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini dengan jumlah totalnya Rp 757.959.766, dan Pjs sangat terkejut saat mendengar tunggan pajak kendaraan Dinas Pultab selama enam tahun ini, kalau saya tau dari awal, saya akan pastikan Dinas-dinas yang bersangkutan akan melunasi tunggakan pajak secepatnya,” kata Maddaremmeng di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2020) kemarin.
Hal itu diketahuinya, saat menggelar pertemuan bersama Kepala UPTD Samsat, Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Syahrudin Saere S.Pd, pada Rabu (2/12/2020). Dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut percepatan pembayaran tunggakan pajak kendaraan Dinas Pulau Taliabu selama enam tahun terlewati yakni dari 2015 hingga 2020 sekarang ini, baik itu kendaraan roda dua, maupun roda empat.
Atas hal ini, dirinya bakal melunasi tunggakan kendaraan dinas yang belum terbayarkan.
“Kami berjanji dalam waktu dekat ini, akan kumpulkan semua kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secepatnya melunasi tunggakan pajak kendaraan di Kantor Samsat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Samsat Syarudin Saere, S.Pd, menjawab bahwa soal tunggakan pajak merupakan kasus perdata.
“hari ini kami juga berencana berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu dengan tujuan untuk kerja sama dan juga terkait tunggakan pajak kendaraan Dinas, karna ini masalah perdata, jadi kami minta bantu ke Kejari, dan kami akan menandatangani surat kerjasama (MOU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari),” terang Syahrudin.
Diketahui, 19 Dinas yang menunggak Pajak di Taliabu, yakni:
1. Sekretariat Daerah (Rp.239.769.138)
2. Dinas Kesehatan (Rp. 207.617.184)
3. Sekwan DPRD (Rp. 60.987.308)
4. Dinas Perhubungan (Rp. 56.674.747)
5. Bappeda (Rp. 36.544.060)
6. Dinas PU-PR (Rp. 32.077.164)
7. Dinas Pertanian (Rp. 29.919.180)
8. Kesbangpol (Rp. 24.029.860)
9. Satpol-PP (Rp. 23.393.300)
10. Dinas Pendidikan (Rp. 21.044.285)
11. Dukcapil (Rp. 5.694.320)
12. BAPMBPPD (Rp. 4.801.600)
13. Dinas B2KBP3A (Rp. 3771.180)
14. Dispora (Rp. 3.208.000)
15. Dinas Perkim (Rp. 2.444.400)
16. Dinas Pangan (Rp. 2.212.080)
17. Trasnmigrasi (Rp. 1.824.720)
18. Perindakop (1.259.360)
19. BKD (Rp. 683.880)
Oleh nya itu, total kerugian Negara terkait tunggakan pajak kendaraan Dinas sebanyak Rp. 757.959.766.