PLTD Terbengkali, FPD Desak Penegak Hukum Bongkar Pelaku
TALIABU, metro7.co.id – Aktivis Front Peduli Demokrasi (FPD), Arki Awaludin, mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntaskan soal dugaan penyalagunaan anggaran terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun anggaran 2015 di Desa Beringin Jaya, Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
“Proyek pekerjaan pembangunan Power House (PLTD) sudah 4 tahun lebih. Tetapi yang terjadi bangunan tersebut rusak parah dan pembangunan alias mangkarak,” kata Arki pada wartawan via WhatsApp, Kamis (5/11/2020).
Diduga, pembangunan PLTD tersebut telah menelan anggaran dengan jumlah total keseluruan, Rp 3.869.200.000,00. Akan tetapi bukti realisasi terkesan tidak sesuai harapan.
Diketahui, besar anggaran kontrak untuk tahap pertama pengerjaan proyek powerhouse di tahun 2015, berjumlah Rp. 3.087.500.000,00 yang dikerjakan oleh ‘CV Linda Utama’ berbadan usaha kontraktor memenangkan tender proyek itu.
Atas soal tidak selesainya pembangunan ini, anggaran lanjutan pembangunan PLTD dicairkan pada 2016 dengan kontrak anggaran total senilai Rp 781.700.000,00. Dikerjakan CV Dua Putri Mandiri, dengan kontraktor yang berbeda.
Meski begitu, hingga kini pembangunan PLTD Beringin Jaya, Taliabu Barat Laut, terbengkali.
“Sudah seharusnya aparat Penegak Hukum, KPK untuk Lidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus membongkar oknum pelaku di balik layar pembangunan power house ini,” pungkas Arki.