TALIABU, metro7.co.id – Diduga adanya konspirasi antara Direktur PT. Damai Sejahteran Membangun (DSM), dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), pada proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Tikong-Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu disoalkan.

Pasalanya, pekerjaan tersebut sebelumnya diduga telah dicairakan 20 persen dari pagu anggaran Rp. 15.052.607.590,62  namun tidak dikerjakan hingga waktu yang ditetapkan dalam kontrak berakhir. Kemudian dilakukan adendum waktu, dan duga pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh salah satun kontraktor ternama di Taliabu inisial IA sepanjang 2,5 KM, namun pada saat pencairan 75 persen, kontraktor IA tidak menerima uang proyek tersebut dan entah dikemanakan.

Meski begitu, Aktifis Front Peduli Demokrasi (FPD), Kabupaten Pulau Taliabu, Arki Awaludin mendesak Polda Maluku Utara untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. DSM dan PPK atas pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Tikong-Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kata Arki, pekejaan jalan ruas Tikong-Nunca dimenangkan oleh PT. DSM dengan nilai kontrak Rp 15.052.607.590,62 berdasarkan pelelang secara online yang dilakukan unit layanan pengadaan (ULP) Pulau Taliabu tahun 2020.

“FPD menegaskan kepada pihak penegak hukum Kepolisian daerah Polda Malut dan Kejati Malut Agar segera lidik dan periksa pekerjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), yang berlokasi di Desa Tikong dan Nunca Kecamatan Taliabu Utara, diduga mencairkan aggaran 20% di Tahap pertama, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar lebih, tapi anehnya Pihak direktur sudah menerima uang muka sebanyak itu namun, hasil pekerjaan dilapangan pada saat itu kurang lebih 4 sampai 5 bulan Masi tetap titik nol artinya tidak ada pekerjaan apa-apa, mestinya PPK sudah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT.DSM karena belum menunjukan progres pekerjaa,” Arki Awaludin pada Wartawan, Senin (16/11/2020).

Arki menjeleaskan, dalam pekerjaan itu, tak hanya 20 persen yang dicairan, sekarang ditambahkan 50 persen jadi scara presentase pencairan atas proyek tersebut sudah mencapai 70 persen, padahal progres pekerjaan belum mencapai 20 persen.

“Aneh bin ajaib, masih saja mereka menyetujui pihak rekanan untuk mencairkan anggaran dengan total nilai Rp 6 miliar lebih melalui rekening direkturnya, jadi jumlah keseluruhan untuk mencairkan Anggaran sudah mencapai 70 persen oleh pihak direktur dengan total jumlah yang sudah dicairkan adalah Rp 9 Miliar lebih,” ujarnya.

Oleh karena itu, Arki meminta kepada Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan atas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekrjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca.

“Kami meminta dengan hormat kepada polda Maluku Utara agar memanggil Direktur PT. DSM dan PPK untuk dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan dimaksud,” tutupnya.

Diketahui, proyek yang dimenangkan PT. Damai Sejahtra Membangun (DSM) senilai, Rp. Rp 15.052.607.590,62.

Nilai pagu : Rp. 16.100.000.000
Nilai HPS  : Rp. 16.099.993.888,94
Harga penawaran Rp. 15.052.607.590,62
Reverse auction Rp. 15.052.607.590,62.
PT. DSM Beralamat, dijalan Perumahan  Poligriya  indah Blokg  NO.18 KEL. KAIRAGI II  – Manado (Kota) – Sulawesi Utara.
NPWP; 72.776.023.3-821.000.