TALIABU, metro7.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), menagani kasus salah satu oknum Pegawai Negri Sipil (PNS), yang di duga terlibat dalam acara deklarasi pasangan calon H.aliong Mus, dan Ramli (AMR), di gedung hemungsia sia dufu, pada tanggal (5-9).

Kordinator Devisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat. Warno Hamid, pada awak media di sekretariat Panwascam Taliabu Barat, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum PNS yang diduga terlibat lansung dalam acara deklarasi Paslon.

“Ia, kami dari Panwaslu Kecamatan sudah melyangkan surat panggilan kepada Oknum ASN yang diduga terlibat lansung di deklarasi paslon, bukan saja itu kami juga sudah melakukan surat pangilan kepada para saksi untuk memberikan kesaksiaan,” ungkapnya, Kamis, (10-9).

Warno menjelaskan, Pegawai Negri Sipil (PNS), dilarang keras terlibat dalam kompanye, bahkan untuk mengomentar dan like status di media sosial saja tidak bisa, apalagi terlibat dalam deklarasi. Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketika di tanya jika oknum ASN tersebut benar melakukan pelanggaran, sangsi apa yang nantinya di dapat, namun Warno menjelaskan terkait dengan sangsi maka dari kecamatan tidak memiliki kewenangan tersebut. “Namun semua ini kami akan limpahkan ke Bawaslu Kabupaten,” imbuhnya. *