TALIABU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan penarikan pajak penambangan galian C sebesar 25 persen.

 

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

 

Kabid Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Pulau Taliabu, Adriansyah mengaku, penarikan pajak itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Pajak itu kita kenakan 25 persen per kubik, kalau Rp 100 ribu per kubik berarti Rp 25 ribu sesuai aturan,” terang Adriansyah, Senin (24/1/2022). 

 

Dijelaskan, tarif pajak hanya diberlakukan untuk material yang dikelola secara komersil. 

 

“Pajak melekat langsung ke pihak ketiga, karena selaku pemanfaatan material untuk pembangunan yang bersifat komersil yang mereka beli, jadi ada asas pemanfaatan. Secara aturan kita kenakan, karena dia bersumber dari APBD diluar pengelolaan masyarakat. Kalau masyarakat itu yang tidak dikenakan kalau pengelolaannya digunakan secara pribadi,” ujarnya. 

 

Disebutkan, terdapat 8 jenis potensi pajak yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, di antaranya pajak galian C, pajak penginapan (Hotel), Kos-kosan, Restoran (Rumah Makan), pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Reklame dan pajak Hiburan.[]