TALIABU, metro7.co.id – Tertib protokol kesehatan jelang pilkada serentak Tahun 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat bersama Forkopimda, jajaran Pimpinan Partai Politik, KPU dan Bawaslu melakukan Apel Kampanye dan Deklarasi Penerapan Kebiasan Baru untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Pilkada Tahun 2020 yang Aman Damai dan Sehat.

Pantauan metro7.co.id, apel pasukan berlangsung, kemudian pembacaan naskah deklarasi damai dan melakukan penandatanganan secara bergiliran. kegiatan dimulai tepat pukul 11:00 Wit, berlokasi di Gedung Hemung Sia-sia Dufu Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), AKP Roy Berman Simangunsong, menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut di-launching serentak secara nasional.

“Jadi kegiatan ini tidak hanya di wilayah Taliabu, tapi diseluruh Indonesia serentak, Pukul 09:00 WIB Pagi, kalau kita (WIT) pas jam 11:00 tadi,” terang Kapolsek Taliabu Barat, pada sejumlah wartawan dilokasi Gedung Hemung Sia-sia Dufu Taliabu Barat, Kamis (10/09/2020).

Selain itu, wujud kegiatan ini bertujuan untuk memproteksi masyarakat dan seluruh Tim Pemenang Kandidat agar menaati selalu mengikuti protokol kesehatan.

“Tujuannya karena ini dalam rangka pilkada tahun 2020 kita tahu saat ini kampanye mulai tanggal 26 (September 2020 – red) nanti, jadi kita harapkan nanti dari masing-masing tim pemenangan ini bisa meng-imbau masing-masing pendukungnya untuk tetap mematuhi protokol Covid,” ungkapnya.

Dengan mengamati serta menimbang kondisi Covid-19 di Pulau Taliabu yang saat ini berada pada zona hijau, sehingga perlunya memperketat penggunaan protokol kesehatan secara prosedural edaran.

“Jangan sampai wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang tadinya zona green, muncul cluster baru terkait Covid ini. Karena tadi pagi saya dapat berita untuk wilayah Ibu Kota yaitu Jakarta mulai PSBB baru, karena peningkatan pasien positif itu sampai 70%,” imbuhnya.

Secara normatif, pemberlakuan protokol kesehatan pada Pilkada Tahun 2020 ini diatur spesifik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Tadi sudah dibacakan nanti ada sanksinya yang pertama itu dari Gugus Tugas sendiri itu akan turun langsung sesuai dengan per’KPU pasal 5, 9 dan 10 itu dibatasi untuk diruang publik itu 100 diruangan itu 50 orang, itupun menggunakan jaga jarak, menggunakan masker, dan mematuhi protokol seperti cuci tangan dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka jelang pilkada tahun 2020, Polsek Taliabu Barat sudah mempersiapkan 40 personil saat pendaftaran pencalonan kemarin, 20 personil BKO langsung dari Polres Kepulauan Sula.

“Nanti tanggal 26 sudah mulai ada kampanye nanti ada tambahan lagi dari Polres sebanyak 50 personil. Namun untuk Polsek sendiri 56 personil yang defenitif sudah tersebar di masing-masing kecamatan (Pulau Taliabu),” pungkasnya.

Atas pertanggung jawaban ini, AKP Roy Berman Simangunsong, berharap seluruh elemen dapat menaati protokol kesehatan Covid-19 pada saat kampanye di Pulau Taliabu.

“Harapan terakhir kami khususnya kepada masyarakat Pulau Taliabu tolong selama kampanye nanti tanggal 26 sampai tanggal 5 Desember tetap mematuhi protokol covid, terus juga menaati situasi aman, damai supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. *