TALIABU, metro7.co.id – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus/Sopi di Desa Tikong Taliabu Utara, berhasil dibumihanguskan oleh Babinsa Serda Iswendi Muhtar, anggota Koramil 1510-02 juga Anggota Kodim 1510/Sula), bersama Bhabinkabtimnas yakni Briptu Sangkala La Rau, anggota Polisi Sektor Taliabu Barat/Polres Sula. Sabtu (7/11/2020) siang tadi.

Pemusnahan puluhan miras dalam kemasan botol le Mineral (ilegal) ini, dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kekacauan menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

“Karena saat ini, masyarakat sedang dihadapkan dengan pesta demokrasi, maka Razia miras yang kita lakukan adalah untuk menciptakan suasana aman dan tertib agar momentum ini berjalan dengan baik,” kata Serda Iswendi pada metro7.co.id, Sabtu (7/11/2020).

Demi mencapai nuansa yang lebih kondusif, Serda Iswendi yang juga bertugas di Desa Tikong sebagai Desa Binaanya, sebelumnya telah menyita sejumlah miras (ilegal) di wilayah setempat.

“Karena minuman keras adalah pemicu terjadinya berbagai masalah, khususnya Cap Tikus dengan kadar alkohol yang sangat tinggi, maka kami akan terus melakukan Razia dan penyisiran disejumlah tempat yang terindikasi menyediakan minuman keras dan kami akan musnahkan,” tegasnya menerangkan.