Rabu Depan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pulau Taliabu
TALIABU, metro7.co.id – Rabu depan (26/1/2021), Mahkama Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perkara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal itu sesuai dengan permohonan pemohon yang diterbitkan oleh Mahkama Konstitusi dengan nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 Januari 2021. Bahwa, telah resmi Pilkada Taliabu masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi – Elektronik (e-BRPK). Dan akan dilanjutkan berdasarkan dengan PMK Nomor 8 tentang Tahapan dan Jadwal Sidang.
“Ingin Kami sampaikan Bahwa hari ini tepat taggal 18 Januari 2021 telah resmi pilkada Taliabu masuk dalam e-BRPK atas permohonan Pemohon dengan nomor :11/PHP.BUP-XIX/2021. Dan sesuai PMK tentang jadwal sidang. Jadi, sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 26 nanti dan putusan sela (Dismisal) pada tanggal 15-16 Februari 2021,” ungkap
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), DPC PDI-P, Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun pada wartawan, Senin (18/1/2021).
Sebagai salah satu partai pengusung pasangan Nomor Urut Satu, H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi, melalui ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman menghimbau kepada Partai Koalisi, Tim Koalisi, Ketua Tim Relawan, Tim Relawan, Simpatisan dan pendukung untuk selalu menaati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu disampaikan bahwa, mohon menjelaskan kepada masyarakat secara baik dan cermat agar kiranya menghindari kalimat provokasi dan atau lainnya yang menimbulkan perpecahan, kegaduhan dan tetap tidak menimbulkan kerumunan serta menjalan protokol kesehatan,” imbaunya.
Selain itu, Budiman juga meminta agar semuanya simpatisan tetap menjunjung tinggi proses di Mahkamah Konstitusi hingga pada putusan nanti. “Saya meminta agar kita semua dapat menaati dan menjunjung tinggi proses yang saat ini masih berjalan di Mahkam Konstitusi,” tutupnya.