Sat Lantas Polres Sula Ajak Warga Buat SIM, Berikut Persyaratannya
SULA, Metro7.co.id – Sat Lantas Polres Sula mengajak masyarakat Kepulauan Sula agar dapat mendaftarkan diri dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini, disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sula, Walid Buamona di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Walid menjelaskan, untuk pembuatan SIM diadakan bukan musiman atau pertahun, melainkan pembuatan SIM dibuka setiap hari. Namun, tergantung minat masyarakat yang datang melakukan permohonan pendaftaran pembuatan SIM.
“Jadi, setiap kali ada pemohon yang datang untuk membuat SIM akan dilayani. Tapi, pihaknya masih merasa terkendala dengan terkadangnya dalam perhari ada yang mendaftar dan ada juga yang tidak sama sekali,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Sula juga mengatakan, mekanisme pemohon pembuatan SIM dapat mengikuti alur prosedur yang sudah di tentukan.
Yakni pemhon dapat membawa persyaratan sebagai berikut, foto copy KTP, surat keterangan berbadan sehat (instansi terkait) dan foto warna.
Setelah persyaratan telah dikumpulkan, pihak pemohon dapat melaksanakan ujian teori, kemudian akan berlanjut pada ujian praktek.
“Apabila ujian prakteknya lulus dengan kriterianya maka akan diterbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM),” tandasnya.