HALTIM, metro7.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Timur menyelenggarakan Operasi Patuh Kie Raha 2020 satu pekan terakhir telah menemukan pelanggaran roda dua maupun roda empat kisaran lima puluh unit pengendara, Rabu (29/07).

Hajatan Kepolisian Lalu Lintas yang berjalan sejak tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 tersebut, pihak Polres Haltim telah memberikan peringatan dalam bentuk teguran kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Ia petugas sudah mengenakan sanksi tilang kepada pelanggar dan memberikan teguran kepada sembilan puluh enam pengguna jalan” tutur Kabaghumas Iptu Jufri Adam dalam keterangan tertulis. (29/07).

Diketahui Operasi Patuh Kie Raha tersebut Petugas Kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen di Jalan lintas Wasile Seletan, Maba Selatan, pertigaan tugu tani Wasile Timur dan pertigaan Kota Maba.

Kasat Lantas Haltim menambahkan bahwa kasus pelanggaran terbanyak dilakukan sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm orang yang di bonceng.

Bahkan kata Lantas pelanggaran utama yang dikenakan sanksi ketika pengendara tidak mengikuti aturan antara lain pelanggaran tematik utama misalnya pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, muatan lebih (orang/barang) sementara pelanggaran tematik tambahan adalah melanggar lampu merah dan pengendara dibawah umur.

Sampai berita ini dipublikasikan diketahui Operasi Patuh Kie Raha 2020 masih berjalan. ***