Soal Status Tersangka Oknum ASN, Pjs Bupati Taliabu: Saya Tidak Mengerti itu
TALIABU, metro7.co.id – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maddaremmeng ‘agkat tangan’ terkait status oknum ASN inisial ATK yang sudah berstatus tersangka atas skandal kasus pemotongan dana desa 2017 namun masih menduduki jabatan di Pemkab Taliabu saat ini.
Sikap Pjs Bupati Taliabu yang enggan menyentuh permasalahan tersebut terbaca saat diwawancarai awak media, di depan kantor KPU Pulau Taliabu, Senin (5/10/2020).
Maddaremmeng bahkan tidak mau berkomentar saat ditanya mengenai salah satu oknum pejabat yang masih menduduki jabatan padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara.
“Saya tidak mengerti itu,” kata Maddaremmeng sambil bergegas masuk ke mobilnya usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Pulau Taliabu.
Sebelumya, terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengaku kini penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa atas kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,26 miliar tersebut.
“Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dalam rangka pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19),” kata Adip kepada Wartawan baru-baru ini.
Adip juga menambahkan, meski kasus ini, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Pulau Taliabu inisial ATK ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh penyidik.
“Penahanan itu hal yang subjektif selama tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik berkeyakinan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Sekadar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap Desa.***