SULA, metro7.co.id – Warga Masayarakat Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes dan Julfahri Abdullah Duwila (HT-ZADI) segera selesaikan Rumah Ibadah Musholla di Dusun 03 Desa Capalulu, jumat (9/10/2020).

Desakan tersebut datang dari perwakilan warga Capalulu, Sahrul Ipa. Sahrul mendesak Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Sula agar segera menyelesaikan proyek pembangunan musholla di Desa Capalulu.

Pasalnya, proyek mushola dengan anggaran sebesar Rp 700 juta, sudah 2 tahun lebih tak diselesaikan hingga saat ini. Lanjut Sahrul, HT dan Zadi selaku pimpinan di Negeri Dad Hia Ted Sua ini bertanggung jawab atas proyek rumah ibadah yang diduga terbengkalai itu.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan mushola di Desa Capalulu. Sebab, proyek yang menguras APBD 2018 dan 2019 senilai Rp 700 juta, tapi pekerjaan tidak selessi hingga saat ini,” kata Sahrul

Sahrul mengutip dari bahasa kontraktor Bahar Umasangaji bahwa anggaran proyek senilai Rp 200 juta diambil orang, tapi tidak diketahui siapa yang mengambil uang itu. Harusnya Bupati dan Wakil Bupati selaku pimpinan memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Nursaleh Bainuru dan pemilik perusahan selaku pemenang tender proyek. “Kemudian tanyakan alasan proyek kenapa tidak selesai dan uang Rp 200 juta itu siapa yang ambil dan kenapa pekerjaan tidak selesai tapi anggaran bisa cair seratus persen,” tegas Sahrul.

Selain itu, kontraktor yang juga mantan ketua tim pemenang HT-Zadi di Desa Capalulu pada Pilkada 2015 lalu, Bahar Umasangaji mengatakan, dari pekerjaan mushola tersebut sudah memakan anggaran Rp 200 juta lebih sisanya mereka ambil semua. Sehingga dirinya menemui Bupati Kepulauan Sula Hendrat Thes untuk menanyakan sisa anggaran dari proyek itu.

“saya temuai pak Bupati untuk menanyakan uang yang sisah itu dimana dan pak bupati menjawab tanya di pemilik perusahan yang tender proyek itu, sementara pemilik perusahan Ayun, dia bilang DPRD yang ambil saya menemui anggota DPRD Julfi Uamasangadji dan sampai di sana Julfi pun sampaikan bahwa dia tidak ambil, trus saya juga menemui ketua DPRD Sula Sinaryo Thes dan dia bilang itu mungkin Ayun yang ambil,” jelas Bahar.

Bahar juga menyampaikan bahwa, anggaran sisa yang mereka ambil itu senilai Rp 200 juta lebih, entah lebihnya berapa, karena pihaknya baru melaksankan dua kali perlncairan dari total anggaran Rp 470 Juta.

“Saya melakuakan pencairan pertama kalau tidak salah 107, kemudian pencairan kedua berkisar 117 juta itu pun kalau tidak salah. sebenarnya sisah uang masi Rp 200 juta lebih, setelah pekerjaan selesai, dengan jangka waktu setengah tahun baru saya melakukan pencairan yang ke tiga kali sebanya 40 juta, itu yang saya ambil dan nama CV yang tender Proyek ini saya sudah lupa,” tutur Bahar dengan nada kesal.

Sementara itu pemilik perusahan Ayun saat dihubungi media ini lewat telefon seluler, ia tidak mengakui bahwa perusahannya yang tender proyek Musolah itu.

“Iya benar ini dengan saya Ayun, tapi bukan CV saya itu pak, bukan perusahan saya, karena nama prusahan saya CV Rumah Kita,” jelas Ayun.***