Warga Minta Perhatian Pjs Bupati Taliabu Sikapi Ganti Rugi Lahan
TALIABU, metro7.co.id – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng diminta beri perhatian khusus terkait kompensasi (ganti rugi) soal lahan warga di sejumlah desa, di Pulau Taliabu.
Hal itu sesuai dengan pernyataan manis dari Pjs Bupati Pulau Taliabu, pada beberapa waktu lalu yang sempat menyentil soal lahan warga di Desa Todoli untuk diupayakan penyelesaiannya dengan tanda kutip bukan janji.
Dari sini, rupanya statement Pjs Bupati Taliabu itu, banyak ditransfer pujian serta antusias dikalangan warga, sebagai bentuk kepedulian membangun negeri dari pelosok Desa.
Untuk menjemput bola ekspektasi ini, warga Desa Tabona yakni Ode Riki menjelaskan, jika kita menoleh dalam regulasi terkait ganti rugi lahan dan tanaman, sederhananya adalah harus di bayar baru bisa di lakukan eksekusi lahan dan tanaman warga dimana tempat Pemda akan melakukan pembangunan.
“Ganti Rugi lahan dan tanaman ini juga, telah di atur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya yg telah mengalami beberapa kali perubahan yakni Perpres no 148 tahun 2016 perubahan keempat Perpres no 71 Tahun 2012,” kata Ode Riki pada Wartawan, (12/11/2020) Kamis Malam.
Dijelaskan, adapun tahapan-tahapan pelaksanan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam pasal 27 dan 28 Undang-undang no 2 tahun 2012 yang meliputi: Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; penilaian ganti kerugian; pemberian ganti kerugian: pelepasan hak atas tanah.
Lebih lanjut, seharusnya Pemerintah Daerah semestinya mengacu pada aturan perundangan yang mengatur khusus tentang pengadaan tanah, sehingga dalam pelaksanaanya tidak keliru dalam melakukan ganti rugi atas tanaman dan lahan warga.
“Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu seakan tidak punya niat baik terhadap warga korban penggusuran lahan dan tanaman, kita bisa lihat saja di desa Todoli hingga beberapa desa di wilayah Selatan sampai hari ini belum juga di bayar, namun tanaman dan lahan sudah di gusur, aneh Pemda Taliabu ketika di Pimpin Aliong Mus dan Ramli,” jelasnya menimbulkan tanya yang sentil sesuai realitas.
Sebagai warga negara yang baik, kata Riki, kita harus merespon terhadap pembangunan yang ada di Taliabu. “Artinya bahwa jika ada proses pembangunan maka itu menjadi tanggungjawab kita secara bersama untuk tetap mengawal hingga tintas,” imbuhnya.
Namun, jika pembangunan yang tidak berjalan pada rel regulasi yang ada, hingga berujung pada kerugian dan kesengsaraan masyarakat buat apa kita mau apresiasi kinerja pemerintah yang seperti ini.
“Oleh karena itu, melalui rilisan media dari pemahaman saya, yang bermuatan nilai Kritik terhadap Pemerintahan AMR sebelumnya, kiranya bapak tidak punya i’tikad baik untuk membangun negeri hemungsia sia dufu,” ujarnya mengkritisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, penggusuran Lahan dan Tanaman terjadi disejumlah Desa diantaranya, Desa Wai Koka, Desa Kamaya, Desa Air Kadai Sula, Desa Air Kadai, Desa Belo dan Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, yang dimulai pada Tahun 2016 sampai 2019.
Sementara itu, penggusuran lahan warga juga terjadi di Kecamatan Taliabu Barat, diantaranya Desa Kawalo dan Woyo Kecamatan Taliabu. Serta di Kecamatan Taliabu Selatan khususnya di Desa Nggoli, Desa Bahu. Dan di Kecamatan Tabona pada tiga Desa yakni Desa Wolio, Desa Habunuha dan Desa Tabona.
Ditambahkan, beberapa bulan kemarin, ada pernyataan dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pulau Taliabu, dimana beliau menjelaskan untuk ganti rugi lahan akan dituntaskan pada tahun ini (2020), tetapi faktanya, sampai saat ini, belum juga ada realisasi.
Kami berharap dengan masa kepemimpinan sementara, yaitu Pak Maddaremeng selaku Pejabat Sementara, agar kiranya ini menjadi perhatian khusus terkait problem ganti rugi.
“Kami percaya ditangan dingin bapak, dengan niat yang tulus bisa melakukan ganti rugi lahan dan tanaman warga di pulau Taliabu,” harapnya baik kepada Pjs Bupati Pulau Taliabu, untuk menyelesaikan problem ini.