TALIABU, metro7.co.id – Diduga, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP-N) Lede, yakni Hasran Daeng Killa merangkap jabatan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Todoli Taliabu Utara.

Pasalnya, hal ini dilarang dalam kententuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).

Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

Jika kedua jabatan senada dijalankan, hal ini dapat berpotensi tidak maksimal dalam bekerja, karena proses bekerja menjadi terbagi.

Dari dramatisasi ini, mendapat sorotan dari warga Desa Todoli, yakni Busri menilai bahwa, hal ini akan tidak efektif jika kedua jabatan dijalankan oleh satu anggota.

“Karena kami tidak menginginkan untuk merangkap jabatan, dan kami juga membutuhkan warga masyarakat Desa Todoli untuk memiliki jabatan itu,” ungkap Busri Via Telepon Seluler pada Media ini, Rabu (18/11/2020).

Seraya menambahkan, anggota PNS tersebut memundurkan diri dari jabatan BPD Desa Todoli, Taliabu Utara, Provinsi Maluku Utara.

Hingga berita ditayangkan, Kepala Desa Todoli Taliabu Utara, belum berhasil dikonfirmasi.