SULA, metro7.co.id – Sidang paripurna pada semester ke II Anggaran 2021 ini merupakan Tahun pertama pelaksanaan Visi-Misi Sula BAHAGIA, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM), setelah memasuki beberapa tahapan mekanisme perubahan APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mewujudkan Ranperda Tentang Perubahan APBD di Tahun 2021 untuk mendukung pelaksana sasaran dan Prioritas Visi-Misi Sula Bahagia, Senin (6/9/2021).

Dalam sidang paripurna tersebut Bupati Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus (FAM) Sampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Mengajukan sinergitas kebijakan Daerah dengan sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dalam sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah Daerah didalam RKPD perubahan di tahun 2021.

Secara garis besar, Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) menyampaikan, Pendapatan Daerah mendukung peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong dan menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembabgunan Pendapatan Daerah pada perubahan anggaran tahun 2021 direncanakan sebesar Rp. 781.1 Miliar.

Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD  Tahun 2021 dan sebesar 894.69 Miliar, mengalami penurunan pendapat dengan nilai sebesar 23.68 Miliar atau turun 2.94%. Hal ini terjadi akibat kebijakan refokusing anggaran melalui Peratuaran Mentri Keuangan Republik Indonesia, No. 94/PMK-VII/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia, No. 17/PMK-07/2021 Tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

Dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya. Komposisi dan struktur APBD pada Ranperda Tahun 2021.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 direcanakan sebesar Rp. 29.6 Miliar apabila dibandingkan dengan penetapan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 27.8 Miliar, sangant mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.7 Miliar atau naik dengan 6.46%,” jelasnya.

Dalam rician pada peningkatan kenaikan PAD, lanjut Fifian, Pajak Daerah direncanakan tetap sebesar Rp. 6.38 Miliar dan tidak mengalami perubahan, selanjutnya Retribusi daerah direncanakan sebesar 10.2 Miliar apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2021 sebesar Rp. 8.7 Miliar mengalami kenaikan 17.24%.

Dipisahkan, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di rencanakan sebesar Rp. 2.97 Miliar apabila di bandingkan dengan penetapan APBD 2021 sebesar Rp. 3.5 Miliar mengalami penurunan 20.09%, lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp. 10.2 Miliar, dibandingkan dengan penetapan APBD 2021 sebesar Rp. 9.23 Miliar atau mengalami kenaikan 10.84%.

Pendapatan transfer pada rancangan perubahan APBD 2021 direncanakan Rp. 733.25 Miliar apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2021 Rp. 758.68 Miliar mengalami penurunan 3.36%. Pendapatan transfer pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD 2021 derencanakan sebesar Rp. 721.24 Miliar apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2021 sebesar Rp. 748.44 Miliar mengalami penurunan sebesar 3.6%.

Pada rancangan perubahan APBD 2021 direncanakan Rp. 11.74 Miliar jika dibandingkan dengan penetapan APBD 2021 sebesar 10.24 Miliar mengalami kenaikan 14.65%.

Pada perubahan APBD 2021, Fifian beraharan agar tidak mengalami perubahan dengan penetapan APBD tahun 2021 yaitu sebesar 18,25 Miliar Rupiah. ***