HALTIM, metro7.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur (Haltim) mulai menerbitkan SIM atau SIM Pintar, untuk pengguna kendaraan bermotor sebagai upaya penyempurnaan SIM yang berlaku selama ini.

“Smart SIM merupakan penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah,” kata Kasat Lantas dalam keterangan tertulis, Selasa (18/08).

Lanjut Kasatlantas, selain memastikan harga tidak berbeda dengan SIM model lawas, Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

“Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentu yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya. Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas Keamanan, Keselamatan Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas. Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.

Ia menambahkan, kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi. Data keuangan elektronik tidak simpan di server lantas masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak.

“Dalam proses penerbitan Smart SIM sama seperti SIM biasa, data pada Smart SIM bisa dilihat lewat aplikasi dan nantinya Smart SIM bisa untuk bayar tilang,” tutupnya. *