MALTENG, metro7.co.id – Polres Maluku Tengah berhasil menangkap RS (22) dan IPT.

Dua orang itu pelaku pembunuhan terhadap korban Maria Agustina Latuny (MAL) perempuan yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong bundaran, Kota Masohi, beberapa waktu lalu.

Penangkapan dan penetapan kedua tersangka ini disampaikan melalui konferensi pers (Konpres) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng, AKBP Abdul Gafur didampingi Wakapolres dan Kasad Reskrim Polres Malteng di Mapolres Malteng, Senin (14/3).

Kapolres Malteng dalam konferensi pers itu menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

Dua pelaku diciduk di tempat berbeda, Tersangka IPT berhasil di tangkap di negeri Haya sementara RS berhasil ditangkap pada sabtu 12 maret, atau 3 hari setelah ditemukannya mayat korban (MAL).

Saat itu tersangka RS dalam perjalanan pulang dari Waipirit menuju Kota Masohi, tersangka RS berhasil diringkus di Jembatan Tala, Perbatasan SBB dan Malteng.

Tersangka RS ini diketahui berprofesi sebagai Supir Angkot yang beralamat di RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku.

Dari keterangan tersangka RS, polisi kemudian menangkap IPT yang juga berprofesi sebagai supir dengan alamat Kampung Lama Negeri Haya Kecamatan Tehoru pada tanggal 13 Maret 2022.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal saat kedua tersangka RS dan IPT meneguk minuman keras (miras) jenis sopi di Pengeringan Kota Masohi.

Setelah mabuk miras, tersangka RS menelpon korban untuk di boking dan memesan kamar di penginapan Samudra dengan nomor 01 kemudian kedua tersangka menuju ke samping penginapan Samudra.

Tak lama kemudian, korban datang ke penginapan. Setelah itu tersangka RS bertemu dengan korban dan langsung masuk ke kamar yang sudah di boking, kemudian mereka melakukan persetubuhan di penginapan Samudra.

Setelah itu, Kurang lebih 10 menit tersangka RS keluar dari kamar dan menemui rekannya IPT yang sedang menunggu di dalam Mobil berwarna merah yang sedang parkir didepan penginapan.

“Tersangka mengaku korban ada di kamar 01 kepada IRT dan selanjutnya tersangka IPT menuju kamar dan menemui korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban,” jelas Kapolres.

Dijelaskan, tersangka IPT sesampai dikamar sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 200 dan akhirnya korban pun mau dengan mengatakan “iya capat sudah” dan tersangka IPT pun berhasil menggagahi korban.

Pada saat itu, korban merasa kesakitan dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan sebuah bantal.

Setelah kurang lebih 1 jam, tersangka IPT melihat korban sudah tidak bergerak. Tersangka lalu memeriksa kondisi korban dengan meraba denyut nadi tangan dan leher. Ternyata korban sudah tidak bergerak, awalnya tersangka IPT korban itu hanya pingsan padahal korban sudah merenggang nyawa.

IPT kemudian buru-buru mengenakkan pakaian dan beristirahat dikamar selama kurang lebih 5 menit untuk menenangkan dirinya, kemudian IPT keluar kamar dan mengajak rekannya RS masuk kamar melihat korban.

Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa tersangka IPT kemudian meminta bantuan ke tersangka RS dan menyuruhnya mencari tali untuk mengikat korban. Tersangka RS kemudian bergegas mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di seputaran Penginapan Samudra.

“Tali itu diserahkan kepada tersangka IPT dan setelah itu, keduanya menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong. Tersangka mengikat kaki korban diisi dalam karung, kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Kapolres.

Setelah itu membereskan mayat korban, tersangka IPT bersama RS pergi meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya.

“Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dua tersangka tersebut telah Mereka melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351. Ancaman ini dikenakkan karena korban masih di bawah umur,” tutupnya.