MALTENG, metro7.co.id – Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan mewujudkan Kambtimas, Polsek Kota Masohi melakukan razia penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras. Razia dilakukan di sejumlah warung atau kios yang diduga menjual minuman keras, Rabu (17/08/2020).

Kapolsek Kota Masohi IPDA A.K Rahanyamtel Langsung memimpin agenda razia dimaksud dan mengatakan bahwa razia miras dilakukan dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan keamanan lainnya.

“Ini langkah awal saya dalam bertugas sebagai Kapolsek Kota Masohi,Saya berkomitmen untuk memberantas Miras karena Miras ini adalah sumber dari terganggunya Kambtimas,” pungkas Kapolsek.

Pantauan langsung wartawan metro 7 di lapangan, Kapolsek bersama Kanit Intel dan beberapa anggota Polsek Kota Masohi merazia beberapa tempat lokasi diantaranya kios di dalam Pasar RB Binaya Masohi dan beberapa rumah yang berlokasi di Kelurahan Letwaru.

“Hari ini kita melaksanakan razia dibeberapa titik diantaranya warung atau kios dan rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras. Dari hasil razia, kita amankan sejumlah puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, razia dilakukan di dua lokasi yakni Pasar RB Binaya Masohi dan di Kelurahan Letwaru. Dari Dua lokasi tersebut diamankan 100 botol miras yang terdiri dari 70 botol Sopi, 20 botol Bir Putih dan 10 Botol Bir Hitam.

“Minuman keras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Masohi sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya kita akan proses sesuai dengan ketentuan,” terang Ipda A.K Rahanyamtel.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kota Masohi. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi Bahaya miras kepada masyarakat serta akan di lakukan pembinaan kepada mereka.

“Harapannya tidak ada masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi miras. Sehingga turut menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. ***