MALTENG, metro7.co.id – Sejumlah pimpinan tingkat Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah, menemukan bukti adanya dugaan manipulasi struktur kepengurusannya. Ini terungkap saat mereka mendatangi DPP Golkar di Jakarta.

“Kami sudah datangi DPP Golkar Dan langsung ke ruang data DPP. Di sana kami temukan bukti kuat dugaan manipulasi kepengurusan Golkar tingkat kecamatan yang dipakai saat Musda Golkar Maluku Tengah di Ambon,” ungkap Alter Sopacua Plt Ketua Kecamatan Seram Utara Barat, dalam rilisnya.

Alter menilai, harusnya SK Kecamatan yang dipakai pada musda kemarin adalah SK DPD yang di SIPOL KPU karena sama dengan yang ada di DPP. “Tapi kenapa pimpinan sidang justru mengkomodir argumen sepihak Rudolf Lailossa bahwa ada SK Silon DPP yang dikirim Via WA sehingga terjadi kebuntuan . Kami lihat penundaan musda ke ambon tanpa verifikasi keabsahakan SK Silon DPP yg dikirim via WA Rudolf merupakan skenario Pimpinan sidang untuk menghindari pembuktian Rudi atas SK silon. Buktinya pada musda lanjutan di ambon kita tidak membuktikan lagi isi WA rudi, ini kan bentuk kelicikan dan skenario jahat pimpinan sidang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jamaldin Nahumarury ketua Golkar Kecamatan Salahutu, penjelasanan dari Tim IT ruang data DPP bahwa tidak ada yang namanya data Silon kepengurusan tingkat kecamatan DPD Partai Golkar Malteng di DPP Partai Golkar. Data itu justeru dimasukan ke KPU untuk di upload dalam Sipol milik KPU RI. “Jadi jelas, Terkait dengan adanya informasi Data Silon DPP ini tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

Kedatangannya kesana, bersama tiga rekannya, masing-masing Sarasa Suailo Ketua Golkar Kecamatan Tehoru, Jamaludin Nahumaruri Ketua Golkar Kecamatan Salahutu, dan Delvika A. Sahusilawane ketua Ketua Kecamatan Saparua Timur.

Dalam Musda DPD Golkar Malteng yang kemudian digeser dari Masohi ke Kota Ambon, Calon Ketua DPD Golkar Malteng, Rudi Lailosa mengaku menggunakan data Silon DPP Golkar, yang dikirim melalui pesan whatsapp kepadanya.

Hanya saja bukti kepemilikan dokumen itu tak dapat ditunjukan Lailosa dalam Musda yang sempat digelar di Masohi, Maluku Tengah. Atas dasar itu juga Yusril Ak Mahedar yang memimpin sidang, menunda sidang. Dengan alasan disetujui peserta Musda, sidang ditunda dan digeser ke Kota Ambon.

Penundaan Musda juga dengan janji, Yusril AK Mahedar akan memverifikasi semua dukungan yang dimiliki Rudi Lailosa maupun Rasip Sahubawa. Anehnya, saat Musda Malteng dilaksanakan di Ambon, Yusril tidak membeberkan dokumen-dokumen dukungan berdasarkan hasil verifikasi.

Data yang dimiliki Rudi Lailosa kemudian dipakai pimpinan Musda, Yusril AK Mahedar untuk mensahkan terpilihnya Rudi Lailosa dalam Musda itu. Padahal, data yang sah di DPP Golkar adalah sama dengan data Sipol dari KPU.

Data Sipol KPU ini dipakai oleh calon Ketua DPD Golkar Malteng, Rasip Sahubawa. Data ini diperoleh mereka melalui unduh di situs resmi milik KPU RI. Karena itu, putusan Musda yang dipimpin Ketua OKK DPD Golkar Maluku, Yusril AK Mahedar digugat ke Mahkamah Partai Golkar.

Gugatan itu, kata Jamaludin Nahumaruri, sudah diserahkan ke DPP Partai Golkar. Setelah itu akan dilimpahkan ke Mahkamah Partai Golkar. “Sudah disampaikan ke DPP. Kita masih menunggu langkah partai selanjutnya,” pungkas Nahumarury.***