SULA, metro7.co.id – Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali normal dan mengalami kenaikan yang sangat drastis setelah beberapa bulan kemarin paska di blokirnya sistem dari Direktoral Jendral Kementrian Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendukcapil), Rabu (8/9/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Bambang Fataruba menyebutkan, kemarin yang tertunda pengurusan ke catatan sipil karena adanya pemblokiran dari Direktoral Jendral Kemendukcapil dan setelah diketahui masyarakat bahwa pemblokiran tersebut sudah di buka pelayanan, akhirnya masyarakat datang melakukan pengurusan.

Tercatat pihak Dukcapil memulai pelayanan tertanggal 13 Agustus 2021 kemarin dan pihaknya juga merekap data hingga tanggal 31 Agustus 2021, dalam kurung waktu yang sesingkat itu, Bambang kembali menjelaskan bahwa, Dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), KIA, Akta Kelahiran maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersekitaran 2 ribu lebih Dokumen yang dilakukan perekapan secara efektif.

Persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Lanjut Bambang, yang tidak terkoneksi itu disebabkan karena terjadinya duplikat pada NIK tersebut.

“Contohnya NIK pada KTP dulu yang di buat tidak online dan sekarang sudah online, disitu mungkin NIK tersebut belum terdaftar secara online, jadi ketika mereka mau datang untuk didaftarkan NIK nya maka kami akan daftar dan itu akan terdata dalam sistim,” tambahnya.

Pada mutasi Kependudukan Bambang Fataruba mengatakan, sudah ribuan yang mutasi keluar Daerah untuk mencari kerja dan kependudukan yang mutasinya ke dalam Daerah hampir mencapai kurang lebih 1000 Kependudukan.

“Kalau dilihat dari proses mutasi dari Daerah lain ke Kepulauan Sula itu tidak sebanyak yang mutasi keluar Daerah,” tandasnya. ***