MALTENG, metro7.co.id – Surat terbuka dilayangkan oleh tokoh muda Tehoru Telutih, Masu’d Walalayo terhadap pelayanan PT. PLN KP Laimu, Rayon Masohi yang dinilai lalai dalam melayani kebutuhan masyarakat akibat memberlakukan pemadaman sepihak, Senin (13/4/2021).

Adapun bunyi surat terbuka yang diunggah di media sosial itu, sebagai berikut:

Kepada Yang Terhormat:
Ketua DPRD Maluku Tengah
Cq. Ketua Ombudsman propinsi Maluku
Di –
Tempat

Nomor :.. /… /..
Lampiran : –
Perihal : Laporan Pengaduan Terhadap Pelayanan PT PLN Persero KP Laimu Rayon Masohi.

Dasar UU No 25 tahun 2009.
terkait Pelayanan Publik/pelayanan penerangan Listrik PLN Laimu.

Assalamualaikum Wr.. Wb..!!
Sehubungan Dengan Sedang Di Laksanakan Ibadah Puasa Ramadhan oleh umat Muslim khususnya Pelanggan PT PLN Persero KP Laimu mulai dari Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Telutih Sampai Kecamatan Tehoru,yang pada bulan Ramadan 1442 H bertepatan Di bulan April Tahun 2021.

Yang mana Aktifitas ibadah umat islam bertambah, dengan kegiatan kegiatan yang membutuhkan pasokan Listrik, sehingga terhadap Pelayanan PLN menjadi Keluhan mayoritas pelanggan di area Tersebut, akibat pemadaman Listrik yang tidak sesuai standar pelayanan, tidak di sosialisasikan standar waktu pelayanan, dan karena pemadaman yang sering terjadi menyebabkan terjadinya kerusakan alat elektronik pelanggan.

Olehnya itu sebagaimana perihal di maksud kami meminta untk saudara-saudari yang di tugaskan sebagai ketua atau kepala pada instansi tersebut agar di panggil dan di evaluasi, dan jika di pandang menyalahi aturan pelayanan agar supaya di tertibkan dan di maksimalkan pelayanan dan atau dapat di berikan sanksi sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Melalui surat terbuka yang di posting ke media sosial ini mendapat tanggapan dari ketua Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat.

Dalam komentarnya, Hasan Slamat berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait agar mengklarifikasi pelayanan PLN KP Laimu.

“Terimaksih keluhannya akan ditindak lanjuti dengan segera agar kepala PLN-nya segera diminta klarifikasinya,” Ucapnya.

Dalam balasan komentarnya, Mas’ud menyampaikan “Terimakasih pak atas Responya, semoga Allah mudahkan tugas bpk, dan pengabdiannya di nikmati langsung oleh masarakat,”Balas Walalayo.

Sebagaima diketahui Ombudsman Republik Indonesia diberi tugas oleh negara sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.**