Tempat Lokalisasi Dilegalkan Menggunakan Izin Keramaian, Ini Tanggapan Aktifis Mangoli Utara
SULA, metro7.co.id – Tempat lokalisasi di Tanah Dolong Dusun V Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Rabu (03/09/2020) menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam beberapa minggu ini telah nampak banyaknya pemabuk di tempat tersebut, setelah di survei ternyata adalah tempat lokalisasi.
Lanjut Ijat, salah satu Aktivis Mangoli Utara menyampaikan pada media ini bahwa sudah tidak heran lagi kalau tempat ini adalah tempat lokalisasi sebab banyak gadis pramuria yang di datangkan dari wilayah Sulawesi Utara.
“Bukan menjadi rahasia publik lagi yang harus dibungkam, sebab ini menjadi keresahan publik yang kemudian merugikan masyarakat umum,” ucapnya.
Ini adalah sebuah motif yang kemudian tempat lokalisasi menggunakan izin keramaian dan izin karaoke dengan bermotif kafe.
“Kan aneh, ketika tempat lokalisasi biarkan bebas berjalan di Kecamatan Mangoli Utara dan saya pun mulai curiga jangan sampai ada yang tunggangi para pemilik tempat lokalisasi tersebut,” jelasnya.
Aktivis inipun berharap agar kiranya pihak kepolisian dapat menangkap oknum – oknum yang terlibat dalam pemilik tempat lokalisasi tersebut. *