KOTA TERNATE, metro7.co.id – Penertiban lalulintas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mengunakan masker terus dilakukan di Ternate Tengah.
Koran metro7 dalam amatan hari ini di Taman Nukila Jalan Sultan M Fjabir Sjah Ternate Tengah Selasa ( 01/09/2020 ).

Di masa pandemi Covid – 19 proses penertiban pengendara roda dua dan kendaraan roda terus berlangsung.

Bahrun Saupala Selaku Babhinkamtikmas Sektor TernateTengah saat di mintai konfirmasi media ini menyatakan, proses penertiban pengendara yang tidak mengunakan masker sudah berlangsung kurang lebih sepuluh hari.

” Kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih sudah sepuluh hari dengan hari ini,” tutur Bahrun.

Dikatakan Bahrun, mulai hari ini (01/09) peraturan walikota sudah di keluarkan bagi pengendara yang tidak mengunakan masker akan di kenakan denda.

“Peraturan Walikota dikeluarkan hari ini, apabila kedapatan pengendara yang tidak mengunakan makser maka akan di kenakan denda mulai dari Rp 50. 000 sampai Rp. 250. 000,” ucap Bahrun.

Lanjut Bahrun, untuk sementara pengendara masih di berikan teguran.

“Untuk sementara kami masih berikan teguran, jika kedapatan tidak mengunakan masker,” tutup Bahrun. *