TEGAL, metro7.co.id – Merasa tidak puas atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa, Jamaludin, mantan Kepala Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara berencana akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan tersebut. Keputusan tersebut diambil karena adanya dukungan dari Paguyuban Kepala Desa serta warga pendukungnya.

Diketahui, Jamaludin diberhentikan sebagai Kepala Desa Sumbarang melalui SK Bupati tertanggal 15 september 2020. Pada hari itu, Jamaludin resmi dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Desa Sumbarang.

Dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/9/2020) pagi, kepada metro7.co.id, Jamaludin mengutarakan rasa kecewa kepada Bupati Tegal, Umi Azisah yang telah mengeluarkan SK pemberhentian atas dirinya sebagai Kepala Desa.

Menurut Jamaludin, pemberhentian atas dirinya sebagai Kepala Desa cacat hukum karena unsur pelanggaranya tidak jelas, hanya karena desakan dari warga yang ditunggangi kepentingan rival saat pilkades, Bupati langsung mengeluarkan SK Pemberhentian.

“Awalnya, saya dilaporkan ke Polres oleh sebagian kelompok warga yang merupakan rival saya saat Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila dengan tetangga saya sendiri. Akan tetapi, hingga saat ini Pengadilan belum ada keputusan hukum. Namun Bupati telah mengeluarkan SK Pemberhentian untuk saya,” ungkap Jamaludin.

“Dengan didukung warga simpatisan, saya berencana akan melakukan aksi damai kepada Bupati Tegal. Jika dalam aksi damai nanti tidak membuahkan hasil, maka saya akan menempuh gugatan secara hukum di PTUN,” pungkasnya.***