SULA, metro7.co.id – Kasus pasar Makdahi di Kepulauan Sula, Maluku Utara yang merugikan anggaran negara sebesar Rp1,7 miliar disoroti kembali oleh Mantan Ketua Umum (Mantum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang sanana.

Mantum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia mengatakan, kasus tersebut menjerat pernah menjerat 3 orang Tersangka yakni BAR, BK dan SS.

Dari ke tiga tersangka tersebut, Salamun menjabarkan, satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, satu tersangka lagi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri saat Pengajuan Praperadilan.

Selanjutnya, satu tersangka dengan inisial SS dinyatakan bebas praperadilan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pasar makdahi oleh Pengadilan Negeri Sanana.

Salamun bilang, dugaan kasus korupsi pasar makdahi yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

“Kasus Pasar Makdahi ini harus ditelusuri kembali. Sehingga, pihak Polres Keupulauan Sula dinilai tidak main mata dengan kasus korupsi,” kata Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia, Selasa (10/1).

Ia meminta, pihak Polres Kepulauan Sula sesegera mungkin menindaki dan memperjelas kasus dugaan korupsi anggaran Pasar Makdahi yang sudah direndam selama kurang lebih 3 tahun di meja Reskrim Polres Kepsul.

“Kasus dugaan korupsi ini kan dlsudah jelas – jelas nyata bahwa mengalami kerugian negara sebesar Rp. 1,7 Miliar. Bahkan kasus tersebut sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) keterwakilan Maluku Utara,” jelasnya.

Menyiroti kasus tersebut, Salamun menegaskan agar pihak Polres Kepsul tidak berbelit – belit soal temuan BPK-RI yang sudah direndam di meja Reskrim.

“Saya tantang pihak Polres Kepulauan Sula. Apakah bisa menyelesaikan dugaan kasus korupsi pasar makdahi atau tidak, sesuai Undang – Undang No 20 Tahun 2001 dari perubahan Undang – Undang No 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindakan KKN,” tutupnya.