PANDEGLANG, metro7.co.id – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Panimbang Kebupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan membebankan biaya sebesar Rp150 ribu per siswa untuk acara tasyakuran dan kelulusan.

Dugaan pungli tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud nomo 75 tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur secara khusus tentang Komite Sekolah.

Di dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, sesuai pasal 9 ayat 1.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa SMP Negeri 2 Panimbang. Seperti yang diungkapkan oleh berinisial HR mengatakan, dirinya harus membayar sebesar Rp150 ribu ke pihak sekolah untuk biaya tasyakuran Sekolah dan sebelum acara pelulusan dilaksanakan, HR harus segera melunasinya.

“saya sudah bayar, kalau penetuannya (besaran) itu hasil rapat bersama dengan pihak sekolah,” kata salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/6).

Di tempat terpisah, H Bahur selaku Ketua Komite di SMP Negeri 2 Panimbang di kediamanya kepada awak media mengatakan dan dibenarkan bahwa kwitansi tanda bukti pembayaran kegiatan tasyakuran sekolah tersebut adalah hasil musyawarah dengan wali murid.

“Ya, benar kita memakai kwitansi pembayaran, untuk bukti bahwa wali murid sudah membayar untuk kegiatan di sekolah dan itu hasil musyawarah kami selaku komite sekolah dan wali murid,” ujarnya.

Masih dikatakan H Bahru, tidak semua siswa diharuskan membayar sebesar Rp150 ribu, hanya untuk Kelas III, tetapi jika untuk siswa kelas I dan II itu hanya membayar Rp100 ribu.

“Itu semua untuk pembayaran sewa panggung, sewa kursi, serta untuk pembayaran dewan guru yang masih TKS,” pungkasnya.